Yusril Yakin Gugatan 01-03 Bukan Ranah MK
15 April 2024Ketua tim hukum,Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan saat ini draf kesimpulan itu sudah di tahap finalisasi.
"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo Gibran dalam Perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkata No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud Md untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
"Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada ketua MK," sambungnya.
Yusril membeberkan kesimpulan yang disusun pihaknya itu merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama sidang pemeriksaan. Yusril menyatakan bahwa pihaknya menyimpulkan gugatan perkara tersebut tidak seharusnya dilayangkan pemohon ke MK.
"Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.
"Apa yang dimohon para Pemohon, antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para Pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya," imbuhnya.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Yusril melanjutkan, MK berwewenang menangani perselisihan hasil perhitungan pilpres. Namun, kata dia, pihak pemohon justru tidak mengemukakan perkara tersebut dalam persidangan di MK.
"Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya. Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard," katanya.
Yusril mengatakan pihaknya juga menyimpulkan bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang didalilkan dalam permohonannya. Dia menyinggung keterangan para saksi yang menurutnya gagal membuktikan dugaan pelanggaran.
"Sementara dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para Pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM atau terstruktur, sistematis dan masif. Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," katanya.
"Selain itu, petitum yang diajukan oleh kedua Pemohon yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintakan KPU untuk melakukan Pilres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Yusril meminta MK menyatakan keputusan KPU soal perolehan suara pilpres tetap berlaku.
"Terakhir dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku. Dengan demikian perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,58 % dari suara sah dalam pilpres yang diperoleh pasangan calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum," kata dia.
Baca artikel Detik News
Selengkapnya "Yusril Siapkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Yakin Gugatan 01-03 Bukan Ranah MK". hp