1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Harapan Baru Bagi Kaum LGBT di India

9 Januari 2018

Mahkamah Agung India memerintahkan peninjauan kembali pasal 377 KUHP India yang mengkriminalisasi homoseksualitas. Di bawah undang-undang era kolonial Inggris, homoseksual dapat dikenai hukuman 10 tahun penjara.

https://p.dw.com/p/2qZNB
Indien Homosexuelle Gender Rechte Demonstration Regenbogenfahne
Foto: AP

Pasal  377 dari KUHP India melarang "hubungan seks (carnal intercourse) yang tidak alamiah baik dengan laki-laki, perempuan, maupun hewan." Aktivis telah menuduh pihak berwenang menggunakan undang-undang tersebut untuk mengintimidasi, melecehkan dan memeras anggota komunitas LGBT.

Namun pimpinan Majelis Hakim Agung India Dipak Misra mengatakan pada hari Senin (09/01) putusan pengadilan tahun 2013 yang menegakkan undang-undang tersebut tampaknya melanggar orientasi seksual individu. "Sebagian orang atau individu yang menggunakan pilihan mereka seharusnya tidak pernah berada dalam keadaan takut," kata pimpinan dari tiga hakim Mahkamah Agung tersebut.

"Pilihan tidak dapat diizinkan untuk melintasi batas-batas hukum namun batasan hukumtidak dapat menginjak-injak atau mengurangi hak yang melekat yang tertanam dalam individu berdasarkan Pasal 21 dari konstitusi, hak untuk hidup dan kebebasan," demikian ia menambahkan pernyataannya.

Larangan seks bagi hubungan sejenis dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Delhi pada tahun 2009 namun dipulihkan kembali oleh Mahkamah Agung empat tahun kemudian dalam sebuah keputusan yang menimbulkan kecaman luas, terutama oleh komunitas homoseksual  di negara tersebut.

Komunitas sekitar lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) India yang berjumlah sekitar 33 juta orang memuji pengumuman Mahkamah Agung tersebut pada hari Senin (09/01).

Baca juga:

Pelaku Pesta Gay di Jakarta Divonis Dua Tahun Penjara

Tentang Waria, HIV/AIDS, dan ODHA

'Hukum usang'

"Keputusan tersebut menghangatkan hati dan memperbaharui harapan," ujar Onir, seorang pembuat film gay, mengatakan kepada DW. "Identitas saya telah dikriminalisasi. Sebagai artis gay, saya memiliki masalah dalam mengekspresikan pandangan saya, semoga ini segera diperbaiki."

Shaman Gupta, seorang aktivis LGBT, juga sangat gembira. "Mengapa kita berpegang pada hukum usang saat dunia bergerak maju? Hanya orang-orang dengan visi rabun dapat mendukung undang-undang semacam itu," kata Gupta kepada DW.

Selain India, sejumlah negara, termasuk Afghanistan, Iran, Ghana, Mauritania, Pakistan, Nigeria, Qatar dan Arab Saudi, mengkriminalkan homoseksualitas. Mahkamah Agung India diperkirakan akan mengumumkan putusan undang-undang itu pada akhir tahun ini.

Baca juga:

LGBT Mulia di Sisi Allah?

Parlemen Jerman Legalkan Pernikahan Sejenis

Secercah harapan

Pada bulan Agustus tahun lalu, pengadilan tinggi India yang memberi pertimbangan atas penilaian privasi menyatakan bahwa orientasi seksual adalah atribut penting dari privasi. Dalam penilaianmya, pengadilan memutuskan bahwa diskriminasi terhadap individu berdasarkan orientasi seksual sangat menyinggung martabat dan harga diri seseorang.

Pakar hukum mengatakan sebenarnya hanya masalah waktu sebelum pasal  377 dicabut. "Penghakiman privasi adalah titik balik dan menunjukkan pemikiran sekarang dari Mahkamah Agung. Ada alasan untuk optimistis," kata Advokat Mahesh Jethmalani kepada DW.

Beberapa pengacara mengatakan bahwa undang-undang tersebut adalah noda atas reputasi internasional India. "Kami adalah masyarakat munafik yang menghibur gagasan moralitas yang keliru. Kita harus maju dengan dunia," kata Dushyant Dave, seorang pengacara yang berkantor di New Delhi.

Keputusan Pengadilan Tinggi Delhi tahun 2009 telah memberi banyak kepercayaan diri pada komunitas gay India, yang telah mengadakan sejumlah acara kebanggaan gay dan festival film homoseksual dalam beberapa tahun terakhir. "Tapi di tahun 2013 pintu ditutup lagi," kata Tony Christopher dari Queer Professional Network.

Jerry Johnson, seorang aktivis hak gay di Mumbai, mengatakan bahwa kriminalisasi gay telah meningkat sejak 2013. "Kami telah terpinggirkan apalagi orang Homoseksual bahkan tidak bisa berinteraksi dengan bebas," kata Johnson kepada DW.

Keputusan Mahkamah Agung pada hari Senin itu dianggap  membuka jalan yang lebih besar bagi majelis hakim India untuk meninjau putusan pengadilan tinggi tahun 2013. Ini adalah perkembangan terakhir dalam perdebatan hukum yang telah berlangsung lama mengenai undang-undang yang disahkan oleh Inggris pada tahun 1860-an.

Bagaimana di Indonesia?

Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi menolak kriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah, bulan lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal KUHP yang dipermasalahkan  kelompok anti-LGBT, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) yang mengajukan Uji Materi -tidak bertentangan dengan konsitusi. .

Dalam proses persidangan, Ketua MK Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adam dan Aswanto mendukung kriminalisasi perilaku seksual kaum Gay dan Lesbian. Arief mengatakan Pasal 284 KUHP "bertentangan dengan konsep persetubuhan terlarang menurut nilai agama."

Pendapatnya itulah yang ditanggapi secara kritis oleh LBH Masyarakat karena dianggap "menciptakan narasi punitif bagi minoritas seksual." Dikhawatirkan, padangan hukum ke-empat hakim itu bisa dijadikan landasan oleh ormas radikal untuk melakukan presekusi terhadap kelompok LGBT.

Sikap lunak MK terhadap kaum LGBT sendiri mulai muncul sejak hakim konservatif Patrialis Akbar diganti oleh Saldi Isra lantaran terjerat kasus korupsi. Bersama Arief Hidayat, Patrialis termasuk praktisi hukum yang paling getol membatasi hak kaum LGBT. Sebaliknya Saldi, bersama Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo menolak gugatan AILA.

ap/Murali Khristan (vlz)