Anies Perpanjang PSBB Jakarta Bulan Juni Jadi Masa Transisi
4 Juni 2020Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies juga menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.
"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman sehat produktif," lanjutnya.
Anies mengatakan perpanjangan itu salah satunya lantaran masih adanya wilayah yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi. Dia juga mengatakan sanksi PSBB akan tetap berlaku.
"Dalam masa transisi sanksi pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan," ujarnya.
Seperti apa masa transisi?
Di masa transisi ini, kegiatan usaha dan perkantoran bisa dimulai Senin (08/06) dengan kapasitas hanya setengahnya. Anies menambahkan, rumah makan juga bisa membuka kegiatan usahanya dengan separuh dari kapasitasnya. Dengan catatan ini hanya berlaku untuk tempat makan yang berdiri sendiri.
"Rumah makan juga hari Senin tanggal 8 Juni juga 50%. Ini rumah makan mandiri, stand alone bukan bagian dari pusat pertokoan," tuturnya.
Begitu juga dengan perindustrian dan perdagangan hingga ritel yang terpisah dari pusat pertokoan bisa beroperasi pada Senin (08/06) mendatang dengan protokol pencegahan COVID-19.
"Perindustrian, pergudangan, pertokoan ritel yang sifatnya berdiri sendiri bukan bagian dari pusat pertokoan bisa operasi hari Senin 8 Juni," katanya.
Siswa tetap belajar di rumah
Sementara itu, untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah, Pemprov DKI tidak mau mengambil risiko. Anies menuturkan sekolah tidak akan dimulai dahulu sampai kondisi aman.
"Kami di gugus tugas memutuskan bahwa belajar-mengajar di sekolah belum dimulai dahulu. Tidak akan dimulai sampai kondisinya aman. Jadi bila kondisi belum bisa dianggap aman, maka kegiatan belajar-mengajar masih belum kita lakukan," jelas Anies.
"Tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13, tapi itu adalah kalender akademik. Bukan berarti kegiatan belajar di sekolah. Jadi tanggal 13 Juli bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah," pungkasnya.
Aturan penumpang untuk kendaraan pribadi
Anies menyebut mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa digunakan secara penuh. Tapi dengan beberapa syarat.
"Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50% (penumpang) kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," ujar Anies.
Dalam protokolnya, kendaraan pribadi memang harus diisi maksimal 50% dari kapasitas maksimal kendaraan tersebut. Namun, jika diisi satu keluarga, mobil maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai kapasitasnya.
"Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas, motor silakan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah," sebut Anies.
Untuk angkutan umum, beroperasi dengan protokol COVID-19. Kapasitas kendaraan umum tetap dibatasi maksimal 50% dari kapasitas maksimal.
"Angkutan umum seperti tadi disampaikan 50% kapasitas. Jadi MRT, Transjakarta akan beroperasi dengan jam normal dengan headway (jeda antara armada satu dan yang selanjutnya) yang singkat, tetapi kapasitas per gerbongnya hanya 50%,, kapasitas per bus hanya 50%. Juga stasiun dan halte, tempat menunggunya dibuat jarak, antreannya minimal 1 meter," sebut Anies. (pkp)
Baca selengkapnya di: detiknews
Anies Perpanjang PSBB DKI Jakarta, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
Anies Sebut Perkantoran dan Tempat Makan Bisa Buka Senin Depan
DKI Mulai Transisi PSBB, Siswa Tetap Belajar di Rumah
PSBB Jakarta Diperpanjang: Kendaraan Pribadi Bisa Angkut Penumpang Full, tapi...