Syarat Yang Harus Dipenuhi DKI Menuju New Normal
1 Juni 2020"Pertama angka R-naught-nya atau angka reproduksinya di bawah 1. Jakarta sudah 0,98 kita berharap turun lagi," ucap Riza di Asrama Mahasiswa Papua di Jakarta di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2020).
Yang kedua, terdapat penurunan kurva, baik pasien positif, pasien meninggal dunia, pasien dalam pengawasan (PDP), maupun orang dalam pemantauan (ODP). Apabila semua kurva itu menunjukkan penurunan, wilayah tersebut dapat melaksanakan new normal.
Kemudian yang ketiga, adanya dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tatanan kenormalan baru. Keempat, adanya sumber daya manusia (SDM) baik itu dokter, perawatan, dan semua stakeholder yang ada.
"Ketiga dukungan sarana, prasarana. Keempat persiapan SDM dokter dan perawat," katanya.
Pentingnya disiplin masyarakat
Lebih lanjut, Riza mengatakan, dari semua syarat itu yang terpenting harus dilakukan adalah kedisiplinan masyarakat. Warga tetap diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Dan tidak kalah penting kesiapan dari kita semua, dari warga harus disiplin dan taat. Ini justru yang jadi kunci keberhasilan PSBB adalah ketaatan, kedisiplinan," katanya.
Namun kenyataannya sejumlah pasar di Jakarta kedapatan masih mengabaikan physical distancing atau menjaga jarak. Riza meminta masyarakat bersabar tak ke luar rumah kecuali kepentingan logistik.
"Mohon kesabarannya. Sebentar lagi kalau masyarakat tidak sabar tidak patuh nanti kita khawatir angkanya meningkat, justru kalau meningkat nanti dengan terpaksa kita perpanjang PSBB. Tolong masyarakat jangan ke pasar pasar dulu kecuali untuk keperluan urusan dapur, pangan sembako kesehatan. Di luar urusan yang diperbolehkan kita minta masyarakat untuk patuh taat dan disiplin. Ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Riza.
"Angkanya kita berharap turun terus. Memang 3 hari yang lalu sudah 0,98 tapi kalau masyarakat tidak disiplin kita khawatir angkanya meningkat," sambungnya.
Riza mengatakan selama ini Pemprov DKI telah menurunkan Satpol PP, Dishub bekerja sama dengan TNI-Polri untuk menjaga tempat umum seperti pasar agar tidak terjadi kerumunan massa. Namun, diakui Riza, aparat yang ada tidak mencukupi untuk menjaga semua tempat umum di Jakarta.
Lebih lanjut, Riza mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya sanksi bagi pelanggar PSBB. Sanksi itu tertuang dalam Pergub Nomor 41 tentang sanksi dari yang melanggar PSBB.
"Tindakan tegas tentu ditegakkan, disiplin ditegakkan. Sebagaimana ada Pergub 41 tentang sanksi harus ditegakkan, sejauh ini sudah ditegakkan ya," katanya.
Masker bagi PNS
Dikesempatan yang sama, kata Riza, Pemprov DKI berencana menjadikan masker sebagai bagian dari seragam PNS di Jakarta. "Sebelum kita akan masuki tatanan baru dalam kehidupan sehari-hari, umpamanya nanti masuk kantor, pabrik, mal, masuk pasar tetap harus gunakan masker. Bahkan Pak Gubernur meminta DKI Jakarta pegawainya menjadikan masker sebagai seragam uniform," pungkasnya.
Kasus positif virus Corona di DKI Jakarta bertambah menjadi 7.272 kasus. Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Corona juga bertambah dan melampaui jumlah pasien yang dirawat.
Dilihat dari situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, Minggu (31/5/2020), jumlah pasien yang sembuh sebanyak 2.102 orang. Sedangkan pasien yang meninggal berjumlah 520 orang.
Adapun pasien yang dirawat di DKI berjumlah 1.823 orang. Selain itu, ada 2.827 orang yang melakukan isolasi mandiri.
Tim detikcom (vlz)
Baca selengkapnya di: