1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanIndonesia

Vonis Pemerkosa 13 Santri: Korban Belum Jadi Prioritas

16 Februari 2022

"Namun ketika pelaku sudah dijatuhi hukuman, lalu 13 anak korban dan 9 bayinya dapat keadilan apa?" ujar Komisioner KPAI tentang kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

https://p.dw.com/p/473xP
Ilustrasi hentikan kekerasan seks terhadap anak-anak
Ilustrasi hentikan kekerasan seks terhadap anak-anakFoto: OBS/Keystone/picture alliance

Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/02) memutuskan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di PN Bandung.

Herry Wirawan dihadirkan untuk mendengarkan persidangan pembacaan vonis yang berlangsung selama lebih dari tiga jam itu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Yohannes di PN Bandung yang dalam sidang yang juga disiarkan secara virtual.

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban. Bagi hakim, perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Beberapa di antaranya bahkan hamil dan melahirkan anak hasil pemerkosaan.

Tidak dihukum kebiri kimia

Herry terbukti bersalah dan terancam hukuman sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Namun hakim tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi Herry Wirawan karena tidak mungkin dilakukan mengingat kebiri dilakukan setelah hukuman utama diselesaikan. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana tidak mungkin menerima pidana lain apabila sudah dipidana mati atau seumur hidup.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana seumur hidup, maka kebiri kimia tidak mungkin dilakukan," ujar Yohannes melanjutkan.

Tindakan Herry terkuak tahun lalu setelah salah satu korban mengaku kepada orang tuanya. Pengakuan ini lantas disusul pengakuan korban-korban lainnya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan polisi, Herry yang memimpin pesantren Manarul Huda, memerkosa setidaknya 13 santriwati dengan rata-rata usia korban 14-20 tahun sejak 2016. Tujuh di antaranya bahkan telah melahirkan total sembilan anak yang diduga hasil pemerkosaan oleh Herry. 

Di mana keadilan untuk korban?

Keputusan tersebut ditanggapi beragam oleh para pemerhati perempuan dan anak khususnya terkait keadilan bagi para korban yang mayoritas masih di bawah umur. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menilai penegakan hukum sangat penting untuk menimbulkan efek jera kepada para predator anak. Namun, ujar dia, penegakan hukum juga sejatinya memperhatikan keadilan bagi korban. 

"KPAI mengapresiasi keputusan hakim dan perhatian semua pihak. Namun ketika pelaku sudah dijatuhi hukuman, lalu 13 anak korban dan 9 bayinya dapat keadilan apa?" ujarnya kepada DW Indonesia. 

Menurut dia, restitusi yang diputuskan untuk para korban sangat kecil, yaitu hanya Rp331 juta untuk keseluruhan korban. Ini pun dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Sedangkan penyitaan asset yayasan HW dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Belum jelas berapa nilai assetnya, tapi hasil penjualan akan dipergunakan bagi perawatan para korban.

"Kami mengajak semua pihak untuk lebih konsentrasi kepada keadilan bagi 13 anak korban maupun 9 bayi yang dilahirkan. Semuanya masih memiliki masa depan yang panjang dan sebagai anak mereka memiliki hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang dengan optimal," kata dia.

Menurut dia, kejadian ini pasti menimbulkan trauma berat dan proses pemulihannya pasti sangatlah lama dan panjang. Begitupun biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan biaya kesehatan 13 korban dan 9 bayi yang lahir akibat pemerkosaan itu.

"Seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar); KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan). Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh negara," ujar dia.

Pemulihan korban belum jadi prioritas

Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengatakan bahwa putusan ini merefleksikan fenomena kasus kekerasan seksual dan kasus yang melibatkan anak-anak. Menurutnya, sejauh ini negara hanya berfokus kepada penghukuman keras bagi pelaku, tanpa melihat upaya pemulihan bagi korban.

"Carut marutnya sistem pemulihan bagi korban berdampak pada ketidakjelasan hak yang dapat diperoleh korban ini tidak kunjung diperbaiki," kata dia kepada DW Indonesia.

"Negara bertanggung jawab menyediakan pemulihan yang efektif, baik dibebankan kepada pelaku ataupun ditanggung oleh negara. Pemulihan bagi korban bukan sebagai bentuk penghukuman yang bergantung pada putusan pengadilan bagi pelaku," kata dia.

Seharusnya, ujar dia, negara dapat menghadirkan skema revolusioner untuk pemulihan hak korban seperti mengembangkan Skema Dana Bantuan Korban atau Victim Trust Fund. 

"Negara tetap bisa menerapkan sanksi finansial kepada pelaku tindak pidana, lalu mengolah hasil yang didapat untuk memenuhi hak korban, termasuk untuk membayarkan kompensasi dan memberikan layanan," ujar dia.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, mengakui jumlah restitusi yang diberikan untuk korban cukup kecil. Oleh karenanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerindah daerah Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS) untuk mencoba berkonsolidasi mengatur restitusi dan kompensasi bagi para korban.

Sementara Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat yang mengatakan negara harus mendorong lembaga-lembaga pendidikan berbasis agama untuk memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta mengintegrasikan pendidikan kesehatan reproduksi dalam kurikulum.

Berdasarkan catatan akhir tahun (CATAHU 2021) Komnas Perempuan, jumlah kekerasan terhadap perempuan tahun 2021 mencapai 291.677 kasus. Sebagian besar merupakan kasus KDRT, kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran dan kekerasan terhadap anak perempuan. (ae)

Kontributor DW, Tria Dianti
Tria Dianti Kontributor DW. Fokusnya pada hubungan internasional, human interest, dan berita headline Indonesia.