Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Boleh Bertemu Anak
30 September 2022Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditahan Polri di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Penahanan Putri itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri.
Kapolri menegaskan kembali komitmen Polri untuk memproses kasus Sambo secara transparan. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Kapolri.
Boleh bertemu anak
Putri ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Meski begitu, Polri tetap memperbolehkan Putri untuk bertemu dengan anaknya yang masih kecil.
"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan puteranya, kita berikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022) dikutip dari detikNews.
Dilansir dari detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, semua tersangka terkait kasus Brigadir J ditahan di Rutan Bareskrim, kecuali Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan. Adapun Sambo dan Brigjen Hendra ditahan di Rutan Mako Brimob. Perlu diketahui, Brigjen Hendra menjadi tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus ini.
"Di Bareskrim, rutan Bareskrim," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
"Semuanya ditahan di rutan Bareskrim kecuali FS dan Brigjen HK, penahanan dilaksanakan di rutan Mako Brimob," imbuhnya.
Untuk diketahui, Putri merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Adapun kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricki Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Putri awalnya melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan terhadapnya. Namun, pada akhirnya kasus ini dihentikan. Setelah itu, Putri pun ditetapkan sebagai tersangka. Putri sebelumnya belum ditahan karena alasan anak. (ae)
Baca selengkapnya di: detiknews
Ditahan di Rutan Bareskrim, Istri Sambo Diperbolehkan Bertemu Anak