1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 Juta Akibat Ini

19 April 2022

Pihak BPJS Kesehatan dapat mengenakan denda hingga Rp30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) kepada peserta yang menunggak bayar iuran.

https://p.dw.com/p/4A57v
Indonesien |  Health Care and Social Security Agency
Foto: DW/Rizki Akbar Putra

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi para peserta. Karenanya peserta perlu lebih cermat dalam membayarkan iuran BPJS-nya. Sebab sekarang ini pihak BPJS Kesehatan dapat mengenakan denda hingga Rp30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) kepada peserta yang menunggak bayar iuran.

Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya tahun 2018. Lalu, peserta yang seperti apa yang berpotensi kena denda hingga Rp30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?

Mengutip Perpres tersebut, denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 perpres tersebut.

Denda akan diberikan bila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. 

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.

Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021," jelas ayat 3b pasal 42. (pkp/ha)

 

Baca selengkapnya di: detiknews

Awas! Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta kalau Lakukan Ini