1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Dunia DigitalAsia

Data Jutaan WNI Bocor, Desakan UU Perlindungan Data Mencuat

Detik News
24 Mei 2021

Desakan agar DPR segera sahkan UU Perlindungan Data Pribadi semakin mencuat saat data pribadi 279 juta WNI di BPJS Kesehatan diduga bocor. Dirut BPJS Kesehatan sebut sudah klarifikasi ke polisi dan membentuk tim khusus.

https://p.dw.com/p/3tqLJ
Ilustrasi pembobolan data pribadi
Data 279 juta penduduk Indonesia diklaim telah bocor dan dijual secara onlineFoto: Thomas Trutschel/photothek/imago

Data pribadi 279 juta warga negara Indonesia (WNI) diduga mengalami kebocoran. Terkait masalah ini, DPR RI didesak segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi.

"Kejadian demi kejadian mengenai adanya kebocoran data pribadi warga negara menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi," kata komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi, lewat keterangannya, Sabtu (22/05).

"Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat perlindungan data pribadi di tengah derasnya perkembangan teknologi. Karenanya, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia," sambung dia.

Cecep menjelaskan pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi agar segera disahkan. Menurutnya, hadirnya UU tersebut dapat memperbaiki tata kelola data pribadi dan menjerat pihak-pihak yang membocorkan data.

"Saya kira solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas," jelasnya.

Dorong upaya pengusutan kebocoran data

Sementara itu, Cecep mengapresiasi respons cepat yang dilakukan pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi. Ia juga mendorong adanya upaya pengusutan dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.

"Data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiaannya. Oleh karena itu, siapa pun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiaannya karena hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ungkap Cecep.

Sebelumnya, data 279 juta penduduk Indonesia diklaim telah bocor dan dijual secara online. Informasi pribadi dalam data bocor itu meliputi NIK (nomor induk kependudukan), nama, alamat, nomor telepon, bahkan kabarnya juga besaran gaji.

Data bocor ini dijual dan disebut sebagai informasi pribadi lengkap. Disertakan pula sejuta sampel data untuk pengecekan. Kejadian ini bikin gempar dunia maya sejak Kamis (20/05).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri telah bertemu pihak BPJS Kesehatan untuk membahas kasus dugaan kebocoran data pribadi 279 juta WNI. BPJS Kesehatan memastikan akan menguji apakah data pribadi yang diduga bocor itu adalah data mereka.

"BPJS segera akan memastikan dan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor," ujar juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi kepada wartawan kemarin.

Dalam investigasinya, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kemenkominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BPJS Kesehatan sedang berupaya agar dugaan kebocoran data tidak meluas. 

BPJS Kesehatan mengaku sudah klarifikasi dan bentuk tim khusus

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengaku sudah mengklarifikasi ke Bareskrim Polri mengenai dugaan kebocoran data pribadi 279 juta warga negara Indonesia (WNI). Ali mengatakan Bareskrim sudah menerima dengan baik penjelasan tersebut.

"Kita sudah klarifikasi kepada Bareskrim," kata Ali kepada detikcom, Minggu (23/05).

Ali tak merinci kapan klarifikasi itu dilakukan. Namun, dia menegaskan klarifikasi sudah dilakukan. "Ya sudah kami lakukan dan diterima dengan baik," ujarnya.

Ali mengungkapkan BPJS Kesehatan juga tengah menangani dugaan kebocoran data di lembaganya. Penanganan itu, lanjutnya, ditangani oleh tim khusus. "Sekarang kami konsentrasi dengan tim khusus bekerja keras untuk itu," kata Ali.

Ali pun meminta semua pihak bersabar. Dia memastikan BPJS Kesehatan akan menjelaskan perihal duduk perkara dugaan kebocoran data pribadi itu segera mungkin. "Sabar dulu dalam waktu 1-2 hari ini akan kami jelaskan," ungkapnya. (pkp/ha)

Baca selengkapnya di: detiknews

Data 279 Juta WNI Bocor, DPR Didesak Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

BPJS Kesehatan Sudah Klarifikasi ke Bareskrim soal Dugaan Data WNI Bocor