1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Mahfud Wanti-wanti Teknologi Disalahgunakan untuk Cuci Uang

29 Maret 2022

Menko Polhukam Mahfud Md meminta agar pesatnya kemajuan teknologi informasi, tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan sebagai media tindak pidana pencucian uang hingga tindak pidana pendanaan terorisme.

https://p.dw.com/p/499S7
Mahfud MD
Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada tiga masalah besar yang dihadapi masyarakat di bidang penegakan hukum, yaitu korupsi, terorisme, dan narkoba. Hal itu karena ketiga kasus kejahatan tersebut tidak jarang terkait dengan praktik pencucian uang.

"Tiga masalah besar yang dihadapi masyarakat atau bangsa Indonesia di bidang penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih yaitu korupsi, terorisme, dan narkoba, yang semua ini terkait dengan cara-cara pencucian uang, sehingga dulu kita lalu membentuk PPATK dalam rangka membuat rezim APU (anti-pencucian uang), dan kemudian terorisme, kita membentuk BNPT. Jadi pada dekade sesudah reformasi, dan itu sangat penting bagi masa depan bangsa negara Indonesia agar tetap eksis sebagai negara yang berdaulat dengan penegakan hukumnya dan aman rakyatnya," kata Mahfud dalam acara bertajuk 'Silatnas Dua Dekade Gerakan APUPPT', yang disiarkan di YouTube PPATK, Selasa (29/03).

Mahfud Md juga meminta PPATK bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Mahfud juga meminta agar PPATK bersiap menghadapi tantangan pemberantasan TPPU, misalnya pesatnya kemajuan teknologi dan penyalahgunaan perkembangan produk jasa keuangan.

"Saya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya, dan bersama itu saya berharap sinergi dan kolaborasi antara PPATK dan seluruh pemangku kepentingan dapat mewujudkan sistem keuangan yang kuat, berintegritas, dan berkelanjutan," kata Mahfud.

"Pesatnya kemajuan teknologi informasi, kemudian perkembangan produk dan jasa keuangan, serta berbagai hal lain yang dapat disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan sebagai media tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, maupun tindak pidana lainnya merupakan tantangan besar yang harus dihadapi dan harus diatasi bersama," ucap Mahfud.

Mahfud mengapresiasi atas peran aktif PPATK dan pemangku kepentingan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) selama 20 tahun terakhir, dalam menjalankan tugas penanganan tindak pidana pencucian uang, kasus terorisme maupun narkoba. Mahfud Md berharap PPATK dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menghadapi tantangan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Oleh sebab itu, saya berharap pada momentum kali ini, yaitu momentum dua dekade gerakan APUPPT Indonesia agar kita bersama-sama merapatkan barisan, memperkuat komitmen, dan semangat kebersamaan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan tantangan untuk dapat mewujudkan sistem keuangan yang kuat, berintegritas, dan berkelanjutan," imbuhnya.

Pemberantasan TPPU hasil kejahatan lingkungan hidup

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, berdasarkan putusan MK Nomor 15 Tahun 2021, para penyidik TPPU juga diperluas sehingga memudahkan PPATK menyampaikan informasi intelijen keuangan kepada penyidik terkait. Selain itu, tindak pidana asal (TPA) yang berisiko TPPU bertambah menjadi 26 TPA, termasuk tindak pidana yang diancam hukuman 4 tahun atau lebih, salah satunya adalah tindak pidana lingkungan hidup.

"Saat ini Bapak Presiden RI telah memberikan perhatian khusus terhadap green economy yang sejalan dengan perhatian global. Peran PPATK adalah berupaya memastikan bahwa integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang hasil tindak pidana yang berasal dari lingkungan hidup," kata Ivan.

"Oleh karenanya, PPATK juga mencanangkan pencegahan dan pemberantasan TPPU yang berhubungan dengan green financial crime, sebagai upaya PPATK mendukung perhatian Bapak Presiden RI untuk membangun perekonomian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan," imbuhnya. (pkp/ha)

 

Baca selengkapnya di: detiknews

Mahfud Wanti-wanti Perkembangan Teknologi Disalahgunakan untuk Cuci Uang