1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KorupsiAsia

Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Perkara

Detik News
20 Januari 2022

Seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya.

https://p.dw.com/p/45o3w
KPK
Foto gedung KPKFoto: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace

Seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka diduga bertransaksi suap terkait perkara di pengadilan.

"Benar, 19 Januari 2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Selain hakim dan panitera, Ali juga menyebutkan ada pengacara yang diamankan. Secara terpisah Ketua KPK Firli Bahuri hanya menyampaikan bila timnya saat ini masih bekerja.

"Terima kasih perhatiannya, kami bekerja dulu ya," ujar Firli.

Para pihak yang terjaring OTT itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.

Sebelumnya juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro mengakui adanya OTT itu. Dia menyebutkan identitas hakim dan panitera yang diamankan KPK.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," kata Andi Samsan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dimintai konfirmasi perihal ini belum memberikan respons. Para pihak yang terjaring OTT KPK itu masih berstatus sebagai terperiksa.

Mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui lebih detail soal perkara ini. KPK sendiri memiliki 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," kata jubir Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi.

"Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," ujar Andi. (pkp)


Baca selengkapnya di: detiknews

OTT KPK Jerat Hakim-Panitera PN Surabaya, Diduga Terkait Suap Perkara

Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK!