1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Kemenag: Menyerang Rumah Jemaat Melawan Hukum

Detik News
13 November 2021

Penyerangan rumah jemaat adalah tindakan melanggar hukum. Demikian pernyataan Kementerian Agama menanggapi penyerangan rumah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rengasdengklok di Karawang, Jawa Barat (Jabar).

https://p.dw.com/p/42xTv
Parade kesatuan dalam keberagaman #IndonesiaBhineka 19 November 2016 di Jakarta.
Ilustrasi aksi damai yang menentang kekerasan yang mengatasnamakan agama, November 2016Foto: picture-alliance/Zumapress/D. Pohan

Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Mohammad Nuruzzaman menilai penyerangan terhadap rumah ibadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, Jawa Barat (Jabar)  sebagai tindakan melanggar hukum.

"Merusak rumah jemaat, dari agama mana pun, jelas tidak bisa dibenarkan. Tindakan itu jelas melanggar hukum," kata Nuruzzaman kepada wartawan, Sabtu (13/11).

Pria yang akrab disapa Bib Zaman ini mengatakan tindakan perusakan dalam menyelesaikan persoalan tidak semestinya terjadi. Tindakan itu tidak mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.

"Semua pihak harus berupaya menjaga kerukunan. Persoalan yang muncul diselesaikan sesuai aturan, didiskusikan dengan para pihak terkait," jelasnya.

Dia mengaku sudah meminta Kepala Kantor Kemenag Karawang untuk turun ke lapangan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat. Kepala Kantor Kemenag Karawang juga diminta melaporkan perkembangan penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama.

Kemenag juga meminta pemerintah daerah menjalankan fungsinya menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 2 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan pemerintah. Sedangkan pasal 4 mengatur:

(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota; dan

(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

"Mari, semua saling sinergi menjaga kerukunan, dan mengedepankan dialog dalam mengatasi setiap persoalan keagamaan," ungkapnya.

PGI kecam penyerangan rumah jemaat milik gereja

Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah di Desa Amansari, Rengasdengklok, Karawang, Jabar, diserang warga beberapa waktu lalu. Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengatakan rumah tersebut milik jemaat HKBP Rengasdengklok dan mengecam aksi sekelompok warga tersebut.

Dikutip dari situs resmi PGI, Jumat (12/11), penyerangan terjadi pada 29 Oktober lalu. Pemicu penyerangan diduga protes sekelompok warga karena di dalam rumah tersebut diadakan ibadah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak gereja setempat, tempat itu bukan tempat ibadah. Dan dikatakan tidak pernah menggunakan tempat itu untuk beribadah, tapi kami memang biasanya berkoordinasi, mempersiapkan diri untuk ibadah hari Minggu. Jadi hanya mempersiapkan saja, jadi tidak dipakai untuk ibadah," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Henrek Lokra dalam keterangan tertulis di situs PGI.

Pendeta Henrek mengecam tindakan tersebut. Dia meminta semua pihak bekerja sama dan menempuh langkah dialog sebagai sesama warga negara. Pendeta Hendrek kemudian mendorong Pemkab Karawang memediasi dan memfasilitasi semisal ada pengajuan izin pendirian tempat ibadah. Hal itu dia sampaikan bukan hanya dalam kasus jemaat HKBP, tetapi juga tempat-tempat ibadah lainnya di wilayah itu.

"Kita ini negara Pancasila, maka harus tunduk pada konstitusi, tidak bisa main hakim sendiri. Sebagai warga bangsa, kita harus mengedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah-masalah demi kemaslahatan bersama. Gereja hadir untuk mengabarkan kabar baik, bukan untuk menjadi masalah bagi orang lain," terang Pendeta Henrek.

Dia lalu menuturkan PBM Nomor 9&8 Tahun 2006 mengamanatkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi warga negara untuk memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. PGI, lanjut Pendeta Henrek, mendorong pemerintahan setempat untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sebagaimana amanat yang diberikan negara.

Dia berharap sikap itu dapat dilakukan Pemkab Karawang agar tercipta perdamaian dan harmonitas di antara masyarakat.

Baca selengkapnya di: Detik News

Kemenag: Penyerangan Rumah Jemaat HKBP Karawang Tindakan Melawan Hukum!