Kemenag Lobi Saudi agar Jemaah Umroh RI Tak Wajib Karantina
27 Juli 2021Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, menyebutkan sembilan negara asal jemaah umroh yang diwajibkan melakukan karantina, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Jemaah umroh dari sembilan negara tersebut diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk Saudi. "Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (27/07).
Menanggapi aturan karantina itu, Khoirizi menyebut Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Kemenag berharap jemaah umroh RI tidak diwajibkan melakukan karantina sebelum masuk Saudi.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu," sebut Khoirizi. "Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," imbuhnya.
Syarat kriteria vaksin bagi jemaah umroh
Selain itu, otoritas Saudi dalam edarannya menjelaskan syarat kriteria vaksin yang diizinkan, yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson. Terkait syarat tersebut, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Penanganan COVID-19, dan BNPB.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umroh Indonesia bisa terlayani," terang Khoirizi.
"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umroh secara lebih baik," sambung dia. (Ed: ha/rap)
Baca selengkapnya di: DetikNews
Kemenag Bakal Lobi Saudi agar Jemaah Umroh RI Tak Wajib Karantina