Kaum Ateis Terancam Diskriminasi Global
11 Desember 2013Bahkan di luar negara-negara Muslim, pemerintahan yang tampak paling demokratis di dunia barat turut mendiskriminasi warga yang tidak berkeyakinan dan paling parah bisa memenjarakan mereka atas dakwaan blasphemy atau penistaan agama, lebih lanjut dinyatakan studi yang disebut Freethought Report 2013.
Laporan itu diterbitkan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU), sebuah badan global yang menyatukan kaum ateis, agnostik dan golongan skeptisme agama lainnya, untuk memperingati Hari HAM PBB yang jatuh pada hari Selasa (10/12/13).
"Laporan ini menunjukkan bahwa mayoritas negara dunia gagal dalam menghormati hak-hak kaum ateis dan pemikir bebas meski mereka sudah menandatangani perjanjian PBB untuk memperlakukan setiap warga secara adil," tegas Presiden IHEU Sonja Eggerickx.
Berdasarkan kumpulan data
Studi mencakup 192 negara anggota PBB dan melibatkan kalangan pengacara serta pakar HAM yang mengkaji buku undang-undang, catatan pengadilan dan laporan media untuk menggambarkan situasi global.
Survei pertama terhadap 60 negara tahun lalu memperlihatkan hanya 7 negara yang memberlakukan hukuman mati, kerap melalui pemenggalan di hadapan publik, sebagai ganjaran atas penistaan agama atau kemurtadan - menyangkal keyakinan atau pindah agama yang juga dilindungi di bawah kesepakatan PBB.
Namun laporan tahun ini menunjukkan enam negara lagi, sehingga daftar seluruhnya melingkupi Afghanistan, Iran, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Nigeria, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Uni Emirat Arab dan Yaman.
Di berbagai penjuru dunia, laporan menyebutkan, "ada undang-undang yang menolak hak kaum ateis untuk eksis, mencabut kewarganegaraan mereka, melarang hak mereka untuk menikah, menghalangi akses terhadap pendidikan, menghambat mereka bekerja untuk pemerintah..."
Mengkritik agama atau bahkan studi akademis mengenai asal-usul agama kerap dianggap tindakan kriminal dan bisa diganjar hukuman setara dengan penistaan agama, laporan itu menambahkan.
Tidak terkecuali negara-negara UE
IHEU, yang anggota-anggotanya bermukim di sekitar 50 negara dan memiliki suporter di negara lainnya yang melarang kehadiran organisasi tersebut, mengangkat adanya diskriminasi parah atau sistematis terhadap kaum ateis di 27 negara Uni Eropa.
Situasinya dianggap gawat di Austria, Denmark, Jerman, Yunani, Hongaria, Malta dan Polandia yang memiliki undang-undang dengan ancaman 3 tahun penjara atas dakwaan menghina agama atau pemeluk agama.
Di negara-negara tadi dan negara Uni Eropa lainnya, kecuali Belanda dan Belgia yang disebut laporan sebagai 'bebas dan adil', terdapat diskriminasi sistemik dalam masyarakat yang memihak pada agama dan penganut agama.
cp/vlz (rtr, afp)