Jokowi soal Perppu Cipta Kerja: Semua Bisa Dijelaskan
2 Januari 2023Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memantik pro kontra di kalangan masyarakat. Jokowi menganggap perbedaan pendapat terhadap suatu kebijakan merupakan hal biasa.
"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (02/01).
Jokowi mengatakan pemerintah siap menjelaskan semua alasan di balik penerbitan Perppu 2/2023 itu.
"Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi.
Kritik terhadap Perppu Cipta Kerja sebelumnya disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI mendesak Jokowi menarik Perppu Ciptaker mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"YLBHI menilai penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," demikian bunyi siaran pers YLBHI yang dikutip detikcom, Minggu (01/01).
"Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK," sambungnya.
Keterangan itu ditandatangani Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dan Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin.
Menurut YLBHI, penerbitan Perppu itu tidak memenuhi syarat seperti kegentingan yang memaksa dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa. "Penerbitan Perppu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa," bebernya.
Presiden, kata YLBHI, seharusnya mengeluarkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang masif dari seluruh elemen masyarakat. YLBHI meminta presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.
"Menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. Menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022," kata YLBHI.
"Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia," imbuhnya. (ha/gtp)
Baca selengkapnya di: Detik News
Jokowi Respons Pro-Kontra Perppu Cipta Kerja: Semua Bisa Dijelaskan