Istana: Sidang Sengketa Pilpres Ranah MK
27 Maret 2024"Pertama, terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," kata Dini kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Dini mengatakan dalam undang-undang sudah diatur mengenai mekanisme bagi pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu 2024. Dini meminta semua pihak untuk melihat proses pembuktian gugatan dari perkara yang diajukan ke MK.
"Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yg dapat ditempuh oleh peserta pemilu yg tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU," ujarnya.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Pemerintah tak ikut campur sengketa pilpres
"Selanjutnya, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut. Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," lanjut Dini.
Dini menyebut pemerintah pun tidak akan ikut campur dengan penyelesaian sengketa pilpres di MK. Menurutnya, tidak ada relevansi pemerintah untuk terlibat dalam proses persidangan di MK.
"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena Pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," ucapnya.
Baca artikelDetikNews
Selengkapnya Istana Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur Sidang Sengketa Pilpres: Ranah MK