Formappi sebut Dana Pensiun DPR Pemborosan Uang Negara
16 September 2021Isi kantong wakil rakyat di Senayan mendapat sorotan usai Anggota DPR RI Krisdayanti blak-blakan soal tunjangan dan gaji. Siapa sangka, ternyata isu ini bak bola panas di tengah pandemi.
Penyanyi papan atas Indonesia itu mengaku menerima gaji setiap tanggal 1 sebesar Rp 16 juta. Empat hari berselang, masuk lagi ke rekeningnya tunjangan sebesar Rp 59 juta.
Tak sampai di situ. Ada juga dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima Krisdayanti. Dana aspirasi ini didapat 5 kali dalam setahun, serta dana reses sebesar Rp 140 juta.
"(Dana reses) Rp 140 juta. Itu 8 kali setahun," kata Krisdayanti saat berbincang di YouTube Akbar Faizal, seperti dilihat pada Selasa (14/09).
Pengakuan sontak ini mengundang reaksi sejumlah anggota DPR lainnya, termasuk pimpinan dan rekan satu fraksi Krisdayanti. Diketahui, penyanyi yang akrab dipanggil KD itu merupakan anggota Fraksi PDIP.
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebetulnya membenarkan pengakuan Krisdayanti. Namun, menurut MKD, ada hal yang perlu diperjelas agar publik tidak beranggapan buruk.
"Pernyataan Krisdayanti benar, dan itu bisa dengan mudah dicek di kesekjenan," ucap Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (14/09).
"Yang agak misleading itu soal tunjangan, yang jika digabung dengan gaji nilainya sekitar Rp 65 jutaan," imbuhnya.
Pimpinan DPR juga ikut bersuara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa yang dibeberkan KD tidak semuanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi anggota DPR.
"Ini yang perlu saya klarifikasi, yang dimaksud gaji kan take home pay, sementara yang disampaikan Krisdayanti itu termasuk uang reses dan uang kunjungan dapil," ucap Dasco.
Nah uang reses ini diperuntukan bukan untuk kepentingan pribadi anggota. Uang tersebut diperuntukan guna kepentingan anggota DPR di daerah pemilihan, misalnya seperti yang disampaikan Krisdayanti, untuk membeli sembako atau kebutuhan masyarakat lainnya.
"Uangnya itu untuk kegiatan di dapil, buat menggaji apa namanya tim di dapil, buat perjalanan, membuat kegiatan, seperti KD bilang kan selama COVID ya sembako kita kasih masker dan lain-lain dari uang itu, sehingga itu bukan keperluan kita pribadi, apalagi kemudian dimakan sendiri," terang Dasco.
Luruskan soal dana reses
Rekan sefraksi Krisdayanti, Hendrawan Supratikno menyebut anggota DPR memiliki beberapa sumber pendapatan. Selain gaji dan tunjangan, sumber pendapatan lainnya yakni dana reses dan kunjungan kerja (kunker).
Jika merujuk keterangan KD, yang masuk ke kantong anggota DPR hanyalah gaji dan tunjangan anggota DPR, yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp 60 juta. Belum lagi, ada dipotong untuk iuran fraksi.
"Total gaji dan tunjangan sekitar Rp 60 juta per bulan. Dari penerimaan ini dipotong dana untuk fraksi. Setiap fraksi punya kebijakan yang berbeda," sebut anggota komisi keuangan DPR ini.
Krisdayanti, meluruskan soal pernyataannya terkait dana reses. Krisdayanti menjelaskan bahwa dana reses yang diterima anggota DPR bukanlah bagian dari pendapatan pribadi.
"Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti melalui keterangan tertulis, Rabu (15/09).
Uang pensiun seumur hidup
Sementara, anggota DPR yang tak lagi menjabat akan mendapat tabungan hari tua (THT) serta uang pensiun bulanan seumur hidup. Pemberian dana tersebut akan diberikan melalui PT Taspen (Persero). PT Taspen (Persero) akan menyerahkan dokumen pembayaran THT kepada mantan anggota DPR setelah masa jabatannya usai.
Berdasarkan catatan detikcom, untuk periode 2014-2019, anggota DPR mendapatkan THT dengan total Rp 6,2 miliar. Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.
Sedangkan untuk uang pensiun, setiap mantan anggota DPR akan mendapat tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan. Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.
Pengalokasian dana pensiun bagi anggota DPR yang menyelesaikan masa jabatan satu periodenya dikritik keras oleh Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi). Dana pensiun anggota DPR ini dianggap tidak masuk akal.
"Fasilitas dana pensiun bagi anggota DPR ini sudah pernah ramai dibicarakan beberapa waktu silam. Memang terlihat kebijakan ini sangat membebani keuangan negara," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan, Rabu (15/09).
Lucius menilai pengalokasian dana pensiun ini pemborosan anggaran negara. Dana pensiun ini dianggap tidak sebanding dengan kinerja anggota DPR.
"Jadi kelihatan ini kebijakan yang kurang terlalu tepat, pemborosan anggaran negara saja," sebutnya.
"Apalagi jika mengingat kinerja anggota selama menjabat satu periode yang mungkin tanpa catatan membanggakan. Rasa-rasanya dana pensiun itu menjadi hadiah yang sulit dipertanggungjawabkan, susah dinalar dan nggak masuk akal," imbuh Lucius.
Lebih lanjut Lucius berpendapat dana pensiun ini menambah daftar mewah fasilitas yang didapat anggota DPR, di luar gaji dan tunjangan. Dia juga melihat kebijakan dana pensiun ini sebagai bentuk praktik tata kelola keuangan negara yang amburadul.
"Gaji, tunjangan, dan dana pensiunan anggota DPR ini terlihat sebagai praktik tata kelola keuangan yang tidak didasarkan pada kebutuhan, urgensi, efektivitas dan efisiensi," sebutnya. (Ed: pkp/rap)
Baca selengkapnya di: detiknews
Isi Kocek Wakil Rakyat Kena Sorotan Usai Krisdayanti Buka-bukaan