Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Bos PLN Lagi?
5 November 2019Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah divonis bebas pada Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, kepada mantan Anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin (4/11/2019).
Atas vonis tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir pun memberi respons. Erick juga bicara mengenai peluang kembalinya Sofyan Basir memimpin PLN.
Peluang Sofyan Pimpin Lagi PLN
Erick mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung serta hasil persidangan.
"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Jokowi Pertanyakan Manajemen PLN
Sementara, terkait peluang Sofyan kembali memimpin PLN, ia hanya mengatakan akan menyerahkan ke Tim Penilai Akhir (TPA) atau Presiden.
"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," jelasnya.
Said Didu Bicara soal Vonis Bebas Sofyan Basir
Vonis bebas Sofyan Basir bakal menjadi tanya besar bagi publik. Pasalnya, vonis bebas itu muncul saat isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi.
Demikian disampaikan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
"Jadi yang menjadi perhatian, saya katakan mari kita hormati proses hukum. Cuma yang menjadi sorotan publik karena sepertinya putusan bebas pertama, dan yang terjadi saat isu pelemahan KPK terjadi," ujarnya kepada detikcom.
"Jadi momentumnya pasti publik bertanya apakah murni penegakan hukum atau ada pengaruh dari pelemahan KPK," sambung Said.
Selanjutnya, yang akan jadi pertanyaan publik ialah putusan hakim itu sendiri. Sebab hakim memutuskan Sofyan tidak terlibat dalam perkara.
"Karena tadi kan menyatakan tidak terlibat dalam itu, padahal dalam undang-undang langsung atau tidak langsung yang menyebabkan kerugian negara. Kalau hanya langsungnya bebas, tapi nggak langsungnya gimana, itu kan tafsiran hakim lah," ujarnya.
Baca juga: Listrik Mati, Apakah Anda Sudah Dapat Kompensasi?
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan bila Sofyan tidak memiliki niat melakukan perbantuan perbuatan suap antara pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo pada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham. Kotjo merupakan pengusaha yang ingin mengerjakan proyek PLTU Riau-1 di PLN.
Kotjo disebut sebagai pemegang saham dari Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd yang bekerja sama dengan China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk menggarap proyek tersebut. Sedangkan dari PLN dititahkan anak usahanya, PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) untuk proyek tersebut.
Kotjo awalnya meminta bantuan Setya Novanto sebagai Ketua DPR saat itu untuk mendekati PLN. Dari Novanto, Kotjo diperkenalkan pada Eni. Kotjo disebut memiliki catatan berisi siapa saja yang akan menerima fee atau jatah uang apabila proyek itu dikerjakannya. Dalam catatan itu, majelis hakim menyatakan tidak tercantum nama Sofyan.
"Menimbang bahwa catatan itu dari Kotjo dan pihak Setya Novanto tidak mengetahui catatan itu, sedangkan Sofyan Basir yang menandatangani (proyek) Independent Power Producer (IPPP) PLTU Riau-1 antara PT PJBI dengan BNR dan CHEC tidak tercantum atau bukan pihak yang menerima fee," kata hakim saat membacakan pertimbangan hukum dalam vonis tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Sofyan pun disebut hakim tidak mengetahui adanya pembagian fee berdasarkan keterangannya. Keterangan itu dicocokkan pula dengan keterangan Eni dalam fakta persidangan.
"Dan terdakwa tidak mengetahui fee itu untuk siapa saja serta ke siapa saja fee tersebut akan diberikan. Hal ini sesuai terbukti dengan pernyataan Eni bahwa uang Eni dari Kotjo, terdakwa Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahuinya," ucapnya. (Ed: pkp/rap)
Baca selengkapnya di: detiknews
Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Bos PLN Lagi?
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir