Listrik Mati, Apakah Anda Sudah Dapat Kompensasi?
2 September 2019PT PLN (Persero) menyatakan pemberian kompensasi atas listrik padam massal yang terjadi beberapa waktu lalu sudah mulai dilakukan. Besaran kompensasi ini mengacu indikator lamanya gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
"Sudah dimulai (pemberian kompensasi)," kata Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah kepada detikFinance, Jakarta, Senin (02/09).
Kompensasi diberikan baik untuk pasca bayar maupun prabayar alias pembelian token.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," katanya.
Lalu, bagaimana cara melihat atau mengetahui besaran kompensasi yang didapat? Caranya mudah, yakni dengan memakai simulasi yang tersedia di situs resmi PLN di pln.co.id.
Untuk memakai simulasi ini, tentu pelanggan mesti masuk ke situs tersebut. Setelah masuk, klik menu pelanggan. Ada beberapa pilihan di sana, di mana pelanggan mesti klik informasi kompensasi.
Nah, di laman ini pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi yang dibayarkan PLN. Pertama, masukkan identitas pelanggan atau berupa nomor meter. Kedua, masukkan kode khusus yang disediakan PLN. Ketiga, klik cari.
Secara otomatis, pelanggan akan memperoleh informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.
(Ed: vv/na)
Baca selengkapnya artikel di (detikNews) dan (Detik Finance)Buruan Cek! Kompensasi Listrik Mati dari PLN Sudah Cair