Begini Penyesuaian Aturan PPKM Level 4 yang Diperpanjang
26 Juli 2021Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dengan pelonggaran usaha kecil. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah daerah (pemda) membuat landasan hukum untuk memberi sanksi pelanggar selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Ace menilai saat ini masih rentan terjadi penularan COVID-19.
"Pemerintah daerah harus memastikan aturan yang menjadi landasan hukum bagi pengaturan sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan beroperasi disertai sanksi bagi pelanggarnya," kata Ace kepada wartawan, Minggu (25/07).
Ace mengatakan perpanjangan PPKM level 4 ini didasarkan hasil evaluasi tingkat kematian dan keterisian rumah sakit. Dia pun mengakui kasus corona hingga saat ini masih tergolong tinggi.
Namun, lanjut Ace, kebijakan PPKM ketat harus mempertimbangkan aspek ekonomi. Apalagi Ace menilai tak semua lapisan masyarakat menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
"Masih banyak sektor ekonomi informal masyarakat yang sangat terdampak akibat pengetatan mobilitas masyarakat untuk menekan penularan COVID-19. Para pekerja harian, para pedagang di pasar, pedagang makanan di pinggir jalan, dan lain-lain, yang mereka bekerja di sektor informal yang sangat terdampak akibat pengetatan ini," ujarnya.
"Tapi mereka secara ekonomi sangat terkekang. Akibat pengetatan ini mereka tidak bisa berjualan. Lalu bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan dasarnya? Inilah yang harus dipikirkan pemerintah. Maka, pada sektor ini diberikan kelonggaran walaupun tetap harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya soal pembatasan soal waktu," ujarnya.
'Jangan sampai kecolongan lagi'
Sementara itu, Ketua DPP PKB Daniel Johan mengingatkan jangan sampai varian baru masuk lagi ke RI.
"Yang penting dan benar-benar harus dijaga adalah jangan sampai Indonesia kecolongan lagi masuk varian baru, itu akan membuat kita akan semakin kolaps dan memperpanjang kesulitan masyarakat," ujar Daniel, kepada wartawan, Minggu (25/07).
Daniel menilai diperpanjangnya PPKM level ini sebagai jalan tengah meski tingkat penularan masih tinggi. Bahkan, menurut dia seharusnya pemerintah belum melakukan pelonggaran.
"Harusnya belum dilakukan pelonggaran, apalagi fasilitas kesehatan seperti oksigen juga masyarakat masih kesulitan mendapatkannya, tetapi yang penting dan benar-benar harus dijaga," katanya.
Daniel juga menyoroti soal penyekatan yang masih berlaku di perpanjangan PPKM level 4 ini. Menurutnya hal itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat terus menghindari mobilitas.
"Artinya pemerintah juga mengandalkan kesadaran masyarakat untuk bisa menjaga dirinya masing-masing, dengan tetap lakukan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari mobilitas apalagi keramaian," katanya.
Bagaimana aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali?
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM level 4 ini diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di Jawa-Bali.
"Total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali," kata Luhut, dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/07).
Luhut mengatakan PPKM level 3 dan 4 dikaji berdasarkan tiga faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO. Serta indikator ketiga kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Adapun beberapa aturan yang diberlakukan pada PPKM level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus sebagai berikut:
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 sore di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
- Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Luhut mengimbau agar pengunjung tidak banyak berkomunikasi saat makan.
- Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol ketat.
Sementara itu, Luhut yang juga sebagai Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali itu mengatakan, untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali. PPKM darurat level 3 diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di Jawa-Bali. (Ed: rap/ha)
Baca selengkapnya di: DetikNews
PPKM Level 4 Dilanjut, Golkar Minta Pemda Siapkan Sanksi buat Pelanggar
PPKM Level 4 Diperpanjang, PKB: Jangan Sampai RI Kecolongan Lagi Varian Baru!