1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Bareskrim: 20 WNI Korban TPPO Masuk Myanmar Secara Ilegal

Detik News
5 Mei 2023

Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan keluarga WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Dan kini polisi sudah mengetahui identitas dari terduga pelaku yang dilaporkan.

https://p.dw.com/p/4QvhV
Foto ilustrasi perdagangan manusia
Foto: Colourbox

Bareskrim Polri menyebut 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal. Sebab, mereka tidak terdata dalam lalu lintas Myanmar.

"Sebanyak 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (04/05).

Untuk diketahui, dalam mengusut kasus ini, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Dia menyatakan para korban berada di wilayah daerah konflik.

"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen," ungkap Djuhandani.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon.

"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.

Kendati begitu dia menyatakan pemerintah masih terus berkoordinasi guna membantu para WNI. "Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ungkap Djuhandani.

"Di antaranya berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkok; berkoordinasi dg IOM; berkoordinasi dg IJM (International Justice Mission)," tutupnya.

Keluarga korban lapor ke Bareskrim

Sebelumnya keluarga korban WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim Polri pada Selasa (02/05) lalu. Mereka datang untuk melaporkan pelaku yang disinyalir sebagai perekrut berinisial A dan P.

Adapun laporan keluarga korban TPPO itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023. Dalam laporan itu keluarga melaporkan dugaan TPPO sebagaimana dalam pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.

Di tempat yang berbeda, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahmud Md menegaskan akan segera menangkap sindikat pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO).

Mahfud mengaku sudah mengantongi nama-nama pelaku sindikat TPPO di satu daerah. Nama-nama tersebut, ia menambahkan, sudah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk segera dieksekusi.

"Mungkin hari ini, besok, atau minggu depan sudah kita lakukan, kita akan menangkap pelaku, penyalur, sindikat di satu daerah," terang Mahfud saat ditemui wartawan di UIN Yogyakarta, hari ini.

"Nama-nama dan targetnya sudah kita berikan ke Bareskrim Polri untuk segera dieksekusi," lanjutnya. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Bareskrim: 20 WNI Korban TPPO Masuk Myanmar Secara Ilegal