Argumen Mahfud Md soal TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
25 Mei 2022Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan penetapan perwira tinggi (Pati) TNI aktif sebagai pejabat (Pj) kepala daerah dibenarkan dalam Undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), maupun vonis Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut berdasarkan PP, TNI-Polri boleh diberi jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara.
"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud melalui keterangannya yang disampaikan melalui rekaman video, Rabu (25/05).
Pertama, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di sepuluh institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya.
Kedua, UU Nomor 5 Tahun 2014, di Pasal 20, mengatur bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," lanjutnya.
Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 menjadi legitimasi Mahfud Md. Mahfud mengatakan banyak yang salah kaprah memahami vonis MK Nomor 15 Tahun 2022. Mahfud menjelaskan dalam vonis tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi pejabat kepala daerah.
"Dan vonis MK, ini yang sering salah dipahami. Vonis MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, tetapi di situ disebutkan terkecuali di dalam sepuluh institusi Kementerian yang selama ini sudah ada. Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi pejabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan itu 2022, itu coba dibaca putusannya dengan jernih," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK ini mengatakan aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak 2017 untuk menetapkan Pj kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan Pilkada. Dia menyebut aturan tersebut sudah lama dijalankan.
"Selain itu, kita sudah empat kali melaksanakan ini, 2017 kita menggunakan ini, 2018, yang terbanyak itu 2020 itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada Pilkada-Pilkada era COVID yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada Pilkada yang ada COVID akan meledak itu ternyata tidak juga pada waktu itu. Tapi saya tidak bicara COVID, ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada," imbuhnya.
Duduk perkara perwira TNI menjabat kepala daerah
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI, mengkritik penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Koalisi Masyarakat menilai ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam penunjukan tersebut, salah satunya status TNI aktif.
Rilis bersama yang disampaikan Muhammad Ihsan maulana (KoDe Inisiatif), Hurriyah (Puskapol UI), Kahfi Adlan Hafiz (Perludem), dan Beni Kurnia Illahi itu menyoroti penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra, yang dinilai tidak melalui mekanisme demokratis.
Menurut koalisi, merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Pada Putusan MK No 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul 'secara demokratis' tersebut dijalankan. Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi," kata Ihsan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/05). (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News
Ini Argumen Mahfud Md soal TNI-Polri Aktif Bisa Menjadi Pj Kepala Daerah