1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Jual Beli Narkoba Pakai Bitcoin

8 Februari 2018

Bisnis narkoba kini dapat dilakukan dengan transaksi nontunai. BNN Kota Tangerang Selatan mengamankan seorang berinisial RU atas pembelian bahan narkoba dari Belanda menggunakan Bitcoin.

https://p.dw.com/p/2sKkx
Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin.Foto: picture-alliance/dpa/J. Kalaene

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengamankan seorang berinisial RU (32) atas pembelian bahan narkoba dari Belanda yang dibayar menggunakan Bitcoin atau uang virtual.

"Bahan dasar pembuat ekstasi (MDMA) tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui web online ke Belanda menggunakan uang virtual atau bitcoin," kata Kepala BNN Kota Tangsel Heri Istu Hariono, Kamis (08/02/2018). Heri menambahkan, pengiriman paket tersebut berdasarkan laporan dari Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai serta Kantor Pos setempat.

"Mereka memberi info ke kita ini ada bahan mencurigakan mohon untuk ditindak lanjuti, dan berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda," katanya.

RU merupakan warga Malang, Jawa Timur, yang bertempat tinggal di Serpong. Ia kedapatan memiliki bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram. Menurut penjelasan RU, ia akan gunakan MDMA untuk membuat pil ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Tangsel.

Heri menjelaskan, jajarannya sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika internasional asal Belanda yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayarannya di situs online.

"Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore HP-nya. Dia cari black market dan situsnya juga bukan orang biasa yang bisa mengaksesnya," kata Heri.

Atas tindakan kriminalnya RU dijerat Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

yp/rzn  (kompas.com, liputan6.com)