1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

WN Polandia yang Didakwa Makar Mulai Diadili

14 Januari 2019

Jakub Fabian Skrzypski yang didakwa makar dan memiliki hubungan dengan anggota Organisasi Papua Merdeka mulai diadili hari Senin (14/01) di Wamena. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

https://p.dw.com/p/3BW7d
Indonesien Papua Protest
Foto: picture-alliance/dpa/A. Weda

Pengadilan terhadap seorang pria Polandia yang dituduh memiliki hubungan dengan separatis Papua dimulai Senin (14/01). Pria berusia 39 tahun itu menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Jakub Fabian Skrzypski ditangkap pada 26 Agustus silam dan didakwa makar setelah bertemu pemberontak di Papua, menurut jaksa penuntut, yang mengatakan Skrzypski melakukan kontak dengan para pemberontak untuk menyebarkan informasi tentang perjuangan mereka selama puluhan tahun untuk merdeka. Kepolisian menyebutkan Skrzypski sudah lama menjalin hubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dan terlibat jaringan Pembebasan Papua Barat, seperti dikutip dari situs Detiknews.

Persidangan yang sedianya dilakukan pada Desember lalu telah ditunda dua kali karena pejabat mencari penerjemah untuk membantu terdakwa, yang juga menolak untuk hadir di pengadilan. Namun jaksa Ricarda Arsenius mengatakan Skrzypski kini setuju untuk hadir "setelah kami berbicara dengannya dan berhasil meyakinkannya."

Hadapi Banyak Dakwaan

Skrzypski menghadapi sejumlah dakwaan, termasuk rencana untuk menggulingkan pemerintah Indonesia dan bergabung dengan kelompok pemberontak yang dilarang, menurut dakwaan yang dibacakan di pengadilan kota Wamena.

Sidang berlangsung sekitar setengah hari dengan terdakwa diharapkan untuk secara resmi menanggapi dakwaan minggu depan. Jaksa penuntut mengatakan bahwa WN Polandia itu telah bertemu dengan para pemimpin Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan bersamanya ditemukan dokumen dan video yang merinci perjuangan Papua untuk memisahkan diri dari NKRI.

Baca juga: Polandia Respon Dakwaan Makar Terhadap Warganya

Skrzypski dan salah satu terdakwa berkewarganegaraan Indonesia juga dituduh mendiskusikan pengadaan senjata dari Polandia. Polisi sebelumnya mengatakan mereka telah menyita lebih dari 130 butir amunisi dari Skrzypski dan tiga orang WN Indonesia, tetapi itu tidak disebutkan dalam dakwaan.

Melalui pengacaranya, Skrzypski mengeluarkan pernyataan tulisan tangan dua halaman yang mengecam penuntutannya, menyebut persidangan itu sebagai "persidangan propaganda" dan tidak memiliki "bukti kuat". Jika beberapa atau semua tuduhan terbukti maka Skrzypski dapat terkena hukuman seumur hidup, menurut tim hukumnya.

na/ts (AFP, DetikNews)