Warga Belanda Dewasa Otomatis Menjadi Donor Organ Tubuh
14 Februari 2018Belanda berencana akan menerapkan satu undang-undang baru untuk meningkatkan jumlah sumbangan organ tubuh. Nantinya, setiap warga yang menginjak usia 18 tahun secara otomatis akan terdaftar sebagai donor.
Namun, warga juga memiliki hak untuk mengajukan penolakan secara tertulis. Sampai sekarang, seperti di Jerman, mereka yang berniat untuk menyumbangkan organ tubuh harus mendaftar sendiri.
Undang-undang ini disetujui di Majelis Tinggi dengan suara tipis. Sementara sebelumnya di tahun 2016, mayoritas anggota Majelis Rendah Belanda menyetujuinya. Anggota majelis rendah dari Partai Democraten 66, Pia Dijkstra, mengatakan bahwa undang-undang baru ini mirip dengan undang-undang di Belgia dan Spanyol: setiap warga yang telah berusia 18 tahun akan menerima surat yang menanyakan kesediaan untuk menyumbang organ tubuh jika mereka meninggal dunia.
"Mereka bisa menjawab ya atau tidak,” dikatakan Pia Dijkstra. Mereka yang tidak menanggapi, dikirimi surat sebanyak dua kali dan secara otomatis akan terdaftar sebagai donor. Namun begitu, warga berhak mengubah status ini setiap saat.
Yayasan Ginjal Belanda menyambut gembira undang-undang baru ini, dan mengatakan ini terobosan nyata bagi pasien yang tengah menunggu donor organ. Sementara organisasi penyiaran umum Belanda NOS mengatakan, "Dengan undang-undang ini akan lebih banyak donor organ. Di paruh pertama tahun 2016, 57 orang meninggal saat menunggu organ baru.”
Dibandingkan dengan Spanyol, jumlah pendonor di Belanda sangat rendah. Dari 1 juta warga Spanyol, 40 diantaranya bersedia untuk menjadi donor, sementara di Belanda hanya 15 orang.
yf/ml (ap/dpa)