Vaksinasi Booster COVID-19 Dimulai Hari ini
12 Januari 2022Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memulai program penyuntikan vaksin booster COVID-19 pada hari ini, 12 Januari 2022. Adapun syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat Indonesia berusia di atas 18 tahun, sudah divaksin dosis kedua minimal enam bulan, tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.
Sebagaimana diketahui, sekitar 244 kabupaten dan kota sudah memenuhi kriteria tersebut. Oleh karena itu, Kemenkes menganjurkan masyarakat untuk memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.
Vaksin booster dipastikan gratis seperti disampaikan Presiden Joko Widodo. Prioritas vaksin booster gratis diberikan pada usia lanjut dan kelompok rentan atau immunocompromized (peserta BPJS PBI).
Namun, vaksin ini juga gratis bagi semua warga berusia 18 tahun ke atas yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan.
Lantas bagaimana cara mengecek jadwal, lokasi, cek tiket, dan jenis vaksin booster? Berikut informasi yang telah detikcom rangkum.
Cek melalui PeduliLindungi
Bagi masyarakat yang masuk kelompok prioritas vaksin booster COVID-19, segera cek tiket dan jadwal vaksinasi di web maupun aplikasi PeduliLindungi. Tiket bisa digunakan di lokasi vaksin booster gratis yang ditentukan.
Lewat Web PeduliLindungi:
Masukkan nama lengkap, NIK, lalu klik 'periksa'
Lewat aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik profil Anda, lalu pilih 'status vaksinasi dan hasil tes COVID-19'
- Status dan jadwal vaksin booster akan muncul di akun
- Cek tiket vaksin melalui menu 'riwayat dan tiket vaksin'
Apabila termasuk kelompok prioritas, tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksin booster gratis, silahkan datang langsung ke fasilitas kesehatan atau lokasi vaksin booster gratis terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor HP milik orang lain saat mendaftar vaksin booster.
Lokasi vaksinasi booster COVID-19
Kemenkes melaporkan bahwa vaksin booster gratis dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, yaitu Puskesmas, rumah sakit pemerintah (RS), dan rumah sakit pemerintah daerah (RSUD).
Jenis vaksin booster COVID-19
Kementerian Kesehatan RI menetapkan 3 versi regime vaksin booster COVID-19 berdasarkan jenis vaksin primer yang diterima pada dosis 1 dan 2. Selain berdasarkan riset, kombinasi ini juga menyesuaikan ketersediaan stok. Berikut tiga jenis vaksin booster COVID-19:
Masyarakat yang menerima vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer.
Kedua, masyarakat yang menerima vaksin Sinovac lengkap juga dapat menggunakan setengah dosis vaksin AstraZeneca sebagai vaksin booster gratis.
Masyarakat yang menerima vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.
"Ini adalah kombinasi awal vaksin booster yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada, dan juga hasil riset yang sudah disetujui oleh Badan POM dan ITAGI. Nantinya bisa berkembang tergantung kepada hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada," ucap Menkes Budi.
Seluruh kombinasi ini, kata Menkes, sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI. Kombinasi vaksin booster COVID-19 juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO, di mana pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau vaksin yang berbeda atau heterolog. (Ed: ha/pkp)
Baca selengkapnya di: Detik News
Vaksin Booster COVID-19: Syarat, Jadwal, Cek Tiket, Lokasi, dan Jenis Vaksin