UU KPK Disahkan, KPK Bentuk Tim Transisi Kaji Pasal Baru
18 September 2019KPK mengatakan akan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi seperti biasa setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 disahkanDPR. Kini, KPK telah membentuk tim transisi untuk mempelajari dan mengidentifikasi dampak setelah pengesahan revisi UU KPK.
"Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/09).
"Mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," imbuhnya.
Febri mengatakan KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya. Febri menilai perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK.
"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," sebutnya.
Febri mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga harapan publik agar pemberantasan korupsi tidak selesai setelah revisi UU KPK disahkan. Untuk itu, KPK tetap berkomitmen terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi.
"KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu, kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," tutur Febri.
(Ed: vv/ts)
Baca selengkapnya artikel dari (detikNews):
KPK Bentuk Tim Transisi Pelajari Pasal-pasal UU KPK yang Baru