Uni Eropa Selidiki Facebook-Instagram Terkait Disinformasi
1 Mei 2024Komisi Eropa hari Selasa (30/4) mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki penanganan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, terhadap iklan politik di platform mereka Pemilu Eropa bulan Juni mendatang.
Uni Eropa (UE) menyatakan mereka mewaspadai upaya Rusia untuk memanipulasi opini publik dan melemahkan demokrasi lewat disinformasi di media sosial.
Komisi mengatakan mereka mencurigai penanganan iklan yang dilakukan Meta "tidak memadai". Menjamurnya informasi palsu lewat iklan berbayar di platform media sosial dinilai „dapat merusak proses pemilu dan hak-hak dasar, termasuk hak perlindungan konsumen.”
Menangkal propaganda Rusia
Komisioner pasar internal UE Thierry Breton mengatakan, penyelidikan tersebut bertujuan "untuk memastikan bahwa tindakan efektif diambil khususnya untuk mencegah kerentanan Instagram dan Facebook dieksploitasi oleh campur tangan asing."
"Kami menduga moderasi Meta tidak cukup, karena kurangnya transparansi iklan dan prosedur moderasi konten,” kata wakil presiden eksekutif Komisi, Margrethe Vestager.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Jangkauan platform Meta di seluruh Uni Eropa yang beranggotakan 450 juta orang telah menjadi perhatian Komisi Eropa dalam upaya melawan propaganda Rusia.
Brussels mencatat bahwa Meta tidak memiliki alat yang "efektif” untuk memantau iklan dan kontennya menjelang pemilu Eropa pada 6-9 Juni mendatang.
Hal ini merujuk pada keputusan Meta untuk menutup instrumen digital CrowdTangle, yang dianggap sangat berharga dalam mengatasi disinformasi online.
Aturan apa yang mungkin dilanggar?
Brussels mengatakan Meta memiliki waktu lima hari kerja untuk menjelaskan bagaimana mereka memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh penonaktifan CrowdTangle.
Meta, mengklaim bahwa mereka memiliki "proses yang mapan untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko pada platform kami."
Investigasi telah diluncurkan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa yang baru, Digital Sevice Act (DSA). Undang-undang ini menindak konten ilegal di dunia maya dan memaksa perusahaan teknologi sangat besar untuk berbuat lebih banyak demi melindungi pengguna internet.
Facebook dan Instagram termasuk di antara 23 platform yang dikategorikan "sangat besar” yang harus mematuhi DSA. Mereka yang tidak mematuhinya diancam sanksi denda sampai 6% dari omset global platformnya. Dalam kasus yang sangat serius, perusahaan bahkan bisa menghadapi larangan. Platform lain yang ada dalam daftar itu termasuk Snapchat, TikTok, dan YouTube.
hp/yf (dpa, rtr)