Mesir Penjarakan Enam Wanita Muda Influencer TikTok
30 Juli 2020Dua tahun penjara dan denda masing-masing sekitar € 16.000 (setara dengan Rp 275 juta). Itulah putusan pengadilan Kairo yang dijatuhkan kepada dua influencer muda Mesir awal pekan ini. Sementara, tiga wanita muda lainnya juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dan pada Rabu (29/07), seorang wanita lain juga didenda dan dihukum tiga tahun penjara atas tuntutan serupa.
Dalam putusannya yang masih bisa naik banding ini, para hakim menuduh para terdakwa mengunggah video tarian “tidak senonoh” dan “melanggar nilai dan prinsip keluarga Mesir”. Menurut pernyataan penuntutan, para wanita ini disebut membangkitkan “pesta pora” dan juga mendorong perdagangan manusia, secara khusus menyebutkan dua dari terdakwa: Haneen Hossam, seorang pelajar berusia 20 tahun, dan Mawada Eladhm, 22 tahun.
Keduanya aktif di TikTok, platform media sosial asal Cina yang kini populer di kalangan anak muda. Lebih dari satu juta pengikut telah mereka kumpulkan melalui klip-klip pendek 15 detik mereka, ada yang menunjukkan mereka bergaya di samping mobil sport, menari-nari di dapur mereka dan membuat lelucon-lelucon ringan. Kedua wanita itu juga sering terlihat dalam riasan make-up tebal untuk standar orang Mesir, memakai lipstik merah cerah dan pakaian ketat. Meski begitu, dalam foto-foto yang beredar di Twitter, keduanya terlihat lebih tertutup. Hossam kerap menggunakan jilbab, sementara Eladhm tanpa penutup kepala.
Dalam unggahannya di TikTok, mereka menari seperti yang biasanya dilakukan anak-anak muda di klub-klub di Barat, dan di diskotek para elit Mesir – bergoyang menikmati musik, menikmati hidup. Tetapi masyarakat Mesir yang mayoritas konservatif kebanyakan menolak penampilan semacam itu.
Dituduh ‘membangkitkan pesta pora dan tindakan amoral’
Di Mesir, orang dapat dihukum dengan tuduhan abu-abu seperti “penyalahgunaan media sosial” atau “membangkitkan pesta pora dan tindakan amoral”. Sementara menurut kuasa hukum Eladhm, keduanya hanya ingin menarik lebih banyak pengikut.
“Mereka hanya ingin pengikut saja. Mereka bukan bagian dari jaringan pelacuran, dan saya tidak paham mengapa jaksa justru menangkap pesan semacam itu dari mereka,” kata Samar Shabana pada Senin (27/07).
Meski begitu, para wanita itu dituduh mempromosikan pelacuran karena mendorong pengikut mereka untuk ikut mempublikasikan video-video mereka pada platform berbagi lain bernama Likee, yang memungkinkan pengguna mendapat bayaran berdasarkan jumlah klik yang mereka dapatkan.
Tidak ada yang salah dengan putusan itu, kata Nihad Abuel-Komsan, Kepala Pusat Hak-hak Wanita Mesir yang juga merupakan seorang pengacara. Putusan tersebut didasarkan pada pasal 2 undang-undang komunikasi yang telah berlaku sejak 2018, katanya kepada DW. Di bawah hukum itu, dakwaan dapat diberikan bagi siapa pun yang diduga melanggar nilai-nilai sosial atau keluarga. Namun, Abuel-Komsan berpendapat bahwa hukum itu “salah, keliru, dan harus dihapuskan.”
Serangan berlebihan atas kebebasan sipil
“Penangkapan dan penuntutan terhadap para blogger Mesir hanya karena mengunggah video mereka menari atau bernyanyi adalah serangan yang keterlaluan atas kebebasan sipil,” kata Vanessa Ullrich, seorang pakar Hak Asasi Manusia di Amnesty International Jerman.
“Putusan itu menunjukkan bagaimana otoritas Mesir menggunakan tuduhan palsu dan tidak jelas seperti ‘pelanggaran nilai-nilai keluarga’ dan ‘hasutan untuk pesta pora’ terhadap influencer perempuan untuk mengendalikan platform online dan memperkuat sistem sosial dan hukum patriarki,” ujarnya kepada DW.
Melalui platform petisi Change.org dalam bahasa Arab dan Inggris, para pendukung kedua wanita itu kemudian memprotes putusan pengadilan tersebut. Para inisiator petisi online ini mengungkapkan bahwa beberapa wanita yang dipidana berasal dari kelas sosial ekonomi rendah.
“Kami takut dan khawatir tentang tindakan-tindakan keras sistematis yang menargetkan wanita berpenghasilan rendah,” demikian isi petisi tersebut. “Karena kelas mereka, mereka dihukum, dan dicabut haknya atas tubuh mereka sendiri, berpakaian bebas, dan mengekspresikan diri.”
Pembuat petisi percaya bahwa warga miskin telah menjadi sasaran hukum karena kelemahan mereka dalam membela diri. Hal ini mengingatkan mereka kembali akan kasus Menna Abdel-Aziz, seorang remaja putri berusia 17 tahun yang pada bulan Mei lalu dengan wajah babak belur dan memar, mengunggah sebuah video TikTok di mana ia mengatakan telah diperkosa sekelompok pemuda.
Namun ia justru ditangkap, bersama dengan enam tersangka penyerangnya, dan dituduh “membangkitkan pesta pora dan melanggar nilai-nilai keluarga Mesir”, dihukum atas penampilannya di media sosial, pakaian ketatnya dan gerakan tariannya.
‘Nilai-nilai keluarga’ Mesir dipertanyakan
Menurut petisi Change.org, para influencer dihukum atas dasar pencemaran nama baik. “Jika perempuan TikTok dihukum karena konten mereka ‘melanggar Nilai Keluarga Mesir, setidaknya bisakah kita tahu apa nilai-nilai itu?”, demikian bunyi petisi itu. “Keluarga mana yang kita maksud? Apakah nilai-nilai ini berbeda dalam keluarga kaya atau miskin? Terkenal atau tidak? Atau jika yang dituduh adalah pria atau wanita?”
Ullrich dari Amnesty International pun mengkritik undang-undang komunikasi Mesir yang ia sebut sebagai instrumen lain yang dipakai negara untuk menindak warga negara yang tidak diinginkan. Hingga saat ini, pihak berwenang telah memakai tuduhan seperti “terorisme” dan “menyebarkan berita palsu” untuk menekan para jurnalis, aktivis HAM, dan demonstran politik. Dan sekarang mereka menggunakan tuduhan ‘pesta pora’ untuk mengendalikan sepenuhnya dunia digital melalui taktik represif dan spesifik gender,” kata Ullrich. (Ed: gtp/rap)