Uji Coba Buka Bertahap Mal hingga Industri Esensial
10 Agustus 2021Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 16 Agustus. Meski begitu ada beberapa kelonggaran yang diberlakukan secara bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan satunya adalah dengan pengaturan persyaratan masuk ke tempat-tempat umum.
"Dalam perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus ini terdapat 2 roadmap penyesuaian, yaitu sektor perbelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjanganya," kata Luhut dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (9/8/2021).
Dalam pengoperasiannya, pemerintah akan mensyaratkan vaksinasi bagi mereka yang ingin memasuki pusat-pusat perbelanjaan.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegas dia.
Kebijakan ini rencananya diuji coba dulu di beberapa kota sebelum diterapkan permanen secara nasional.
"Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan," tegasnya.
Usia 12 dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal
Tak hanya itu untuk anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun dan orang tua dengan usia di atas 70 tahun masih dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan khusus wilayah PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi penuh. Namun ada ketentuannya.
"Khusus level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya ini bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup 5 hari," katanya.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal hingga 25% atau 30 orang.
"Tempat maksimal 25% atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," jelasnya.
Aturan ini akan segera dimasukkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Airlangga mengatakan aturan diterbitkan semalam.
Uji coba 4 orang di satu meja bagi yang sudah divaksin
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan nantinya juga diuji coba bagi mereka yang sudah vaksin duduk satu meja dengan 4 orang.
"Jadi kalau untuk vaksin mejanya bisa berempat bisa buka masker, tapi yang belum masker mungkin harus 1 meja berdua dan ditaruh di ruangan yang terbuka," tuturnya.
Budi menjelaskan untuk memastikan seseorang sudah divaksinasi, maka pemerintah akan menggunakan screening ketat. Langkah ini dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan screening ketat saat uji coba tersebut juga berlaku untuk lokasi-lokasi lain seperti mal atau department store. Lokasi perdagangan tradisional seperti pasar basah, atau toko-toko kelontong. (pkp)
Baca selengkapnya di: detiknews
Penjelasan Lengkap Uji Coba Buka Bertahap Mal hingga Industri Esensial