1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Turki Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup atas Upaya Kudeta 2016

26 November 2020

Fethullah Gulen, seorang pengkhotbah Muslim yang berbasis di AS telah dituduh memerintahkan kudeta gagal tersebut. Gerakan yang ia pimpin telah dilarang karena dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh Ankara.

https://p.dw.com/p/3lqZM
Pasukan anti huru-hara Turki berjaga di gedung pengadilan pada 27 Desember 2016 di distrik Silivri di Istanbul, Turki.
Foto: picture-alliance/abaca

Pengadilan Turki pada Kamis (26/11) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sekitar 500 terdakwa atas upaya kudeta terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan pada 2016 lalu. Demikian dilaporkan oleh Anadolu Agency, media yang dikelola oleh negara.

Fethullah Gulen, seorang pengkhotbah Muslim yang tinggal di AS yang juga pernah menjadi sekutu Erdogan, telah dituduh memerintahkan kudeta gagal tersebut. Gerakan yang ia pimpin telah dilarang karena dinilai sebagai kelompok teroris oleh Ankara. Meski begitu, Fethullah Gulen dengan tegas menyangkal semua tuduhan.

Secara total, sebanyak 251 orang tewas dengan lebih dari 2.000 lainnya terluka dalam insiden yang telah berubah menjadi momen paling menentukan bagi pemerintahan Erdogan dan perkembangan politik di Turki masa kini.

Materi persidangan yang digelar pada Kamis (26/11) itu banyak membahas peristiwa yang terjadi di pangkalan Angkatan Udara Akinci dekat Ankara.

Jenderal Hulusi Akar yang pada waktu itu menjabat Kepala Staf Militer Turki (sekarang menjabat menteri pertahanan), bersama dengan komandan militer tinggi lainnya disandera selama satu malam sebelum akhirnya diselamatkan pada pagi hari tanggal 16 Juli 2016.

Persidangan terhadap 475 pilot pangkalan udara yang diduga terlibat bersama tersangka lain yang terkait dengan pangkalan itu sudah dimulai pada Agustus 2017. Persidangan digelar di ruang sidang terbesar Turki yang berada di dalam kompleks penjara di Sincan, provinsi Ankara.

Mereka dituduh melakukan kejahatan termasuk di antaranya pembunuhan, mencoba melanggar perintah konstitusional dan mencoba membunuh Erdogan. Vonis bersalah akan berujung pada hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum menuduh mereka merancang dan melancarkan kudeta dari pangkalan. Para pejabat Turki yakin bahwa dari lokasi pangkalan itulah para pilot diberi perintah mengebom gedung-gedung negara menggunakan pesawat jet.

Hasilnya, gedung parlemen dihantam tiga kali oleh jet tempur F-16, begitu pula dengan jalan di dekat istana presiden serta markas pasukan khusus dan polisi Ankara.

Pada waktu kejadian, Erdogan dilaporkan sedang berlibur di Turki selatan.

Bom-bom yang dijatuhkan kemudian menewaskan 68 orang di ibu kota dan melukai lebih dari 200 orang. Sembilan warga sipil juga dilaporkan tewas dalam upayanya menghentikan komplotan di pintu masuk pangkalan.

gtp/hp (AFP, Reuters, Anadolu)