Tunggu DPR, Jokowi Belum Tunjuk Utusan Bahas RUU DKJ
6 Desember 2023Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menunjuk utusan yang menjadi perwakilan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Hal itu menunggu surat resmi dari DPR.
Hal itu diungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Ari awalnya merespons soal aturan yang banyak diperbincangkan dalam RUU DKJ, yakni gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk langsung Presiden. Ari menegaskan RUU itu merupakan inisiatif DPR.
"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," ujarnya.
Ari mengatakan saat ini, pemerintah tunggu surat resmi dari DPR soal RUU DKJ. Setelah itu, Jokowi akan menunjuk menterinya untuk menyiapkan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM). Dalam penyusunan DIM, pemerintah akan melibatkan aspirasi publik.
"Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM pemerintah. Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," ujarnya.
Setelah itu, Jokowi akan kembali menyurati DPR untuk melaporkan perwakilan dan menyerahkan DIM pemerintah.
"Proses berikutnya, presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Daerah Khusus Jakarta sejak dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (04/12). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah wakil yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Goble, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menjelaskan bahwa 8 fraksi menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak berdasarkan laporan Baleg DPR.
Lodewijk F Paulus kemudian meminta perwakilan atau juru bicara 8 fraksi yang setuju memberikan draf pandangan fraksi masing-masing, tanpa dibacakan. Hanya Fraksi PKS yang ingin menyampaikan pandangannya secara tulisan dan lisan.
"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," kata Lodewijk. (ha)
Baca selengkapnya: Detik News
Tunggu Surat DPR, Jokowi Belum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta