Terdakwa Muhammad Rais dapat diancam hukuman mati.
26 Januari 2004Iklan
JAKARTA:
Sidang pertama kasus peledakan bom di Hotel JW
Marriott, hari ini digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, dengan terdakwa Muhammad Rais.
Rais bukan pelaku utama, melainkan suruhan Noor
Din Mohamad Top untuk mengambil bahan peledak
berupa 20 kilogram potasium klorat, bulan
Desember tahun 2002 lalu. Berdasarkan
undang-undang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana terorisme, Rais dapat diancam hukuman
mati.