Syarat Perjalanan Darat-Udara Selama Libur Nataru
21 Desember 2021Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru soal syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan tahun baru (Nataru).
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan penjelasan terkait hal ini, termasuk pelaku perjalanan darat selama Nataru harus sudah divaksin lengkap.
"Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian," ujarnya, dalam keterangan tertulis.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," lanjut Budi.
Pengecualian:
Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.
Aturan untuk perjalanan transportasi udara
Aturan perjalanan untuk transportasi udara selama libur Nataru diatur dalam SE Kemenhub No 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan:
a. Kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
b. Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap atau tidak vaksin karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. (Ed: ha/rap)
Baca selengkapnya di: Detik News
Catat! Ini Syarat Perjalanan Darat-Udara Selama Libur Nataru