1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

MA: Syarat Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan

30 Mei 2024

Mahkamah Agung kabulkan gugatan Partai Garuda tentang syarat usia minimal pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

https://p.dw.com/p/4gRiB
Simbol palu hakim pengadilan dan dewi keadilan di depan bendera merah putih
Simbol palu hakim pengadilan dan dewi keadilan di depan bendera merah putihFoto: PantherMedia/picture alliance

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.

Sebagai informasi, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah Komisi Pemilihan UmumRI.

"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA yang dilihat detikcom, Kamis (30/5/2024).

Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Namun, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.

MA kabulkan gugatan Partai Garuda

Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Teddy menilai syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Pihaknya pun mengajukan gugatan ke MA. Mereka meminta MA mengubah pasal tersebut agar syarat usia minimal 30 tahun tersebut terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

"Ada penambahan syarat yaitu 'terhitung sejak penetapan pasangan calon'. Padahal di pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 tidak ada syarat tersebut. Maka itu kami gugat dengan mengubah syarat tersebut menjadi Pasal 4 ayat 1 huruf d 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih'," ujarnya. Gugatan tersebut lah yang dikabulkan MA.

Baca artikel DetikNews

Selengkapnya MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub, Kini Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan