1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Sri Mulyani Restui Suntik Mati PLTU Batu Bara Pakai APBN

20 Oktober 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken aturan baru terkait rencana pemerintah melakukan transisi energi dengan melakukan pensiun dini terhadap PLTU batu bara.

https://p.dw.com/p/4XmN6
PLTU batu bara di Cilegon
Foto: Dita Alangkara/AP Photo/picture alliance

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan pembiayaan untuk mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Oktober 2023.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sumber pendanaan yang berasal dari APBN merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 aturan tersebut, dikutip Jumat (20/10).

Dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas platform transisi energi disebut akan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, aturan tersebut juga memungkinkan sumber pendanaan lainnya yang berasal dari kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga lembaga atau badan lainnya.

Fasilitas platform transisi energi dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat; proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL (perjanjian jual beli tenaga listrik) diakhiri lebih cepat; dan proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari PLTU yang pensiun dini tersebut.

Sementara itu, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan dapat mencakup proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan secara bersamaan sebagai bagian dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat dan/atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat.

Selain itu, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan terpisah dengan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat; proyek pengembangan sebagai bagian dari proyek pembangkit energi terbarukan; dan proyek pengembangan pembangkit energi mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

"Pemanfaatan Platform Transisi energi untuk proyek PLTU harus memenuhi kriteria (yakni) PLTU dimiliki PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau badan usaha swasta; sesuai peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan lainnya yang memperhatikan kebijakan dari menteri," jelas Pasal 5.

Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas pengelolaan Platform Transisi Energi dalam rangka percepatan transisi energi, aturan itu mewajibkan menteri membentuk komite pengarah dan memberikan penugasan kepada PT SMI (Persero) sebagai manajer platform. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Sri Mulyani Restui Suntik Mati PLTU Batu Bara Pakai APBN