1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Skotlandia Inginkan Referendum Kemerdekaan Kedua

13 Maret 2017

Brexit menghadapkan warga Skotlandia pada sebuah dilema, lantaran mayoritas cendrung mendukung keanggotaan Uni Eropa. Kini pemerintahan Skotlandia ingin menggelar referendum kemerdekaan kedua.

https://p.dw.com/p/2Z6Av
Symbolbild Brexit EU Großbritannien Schottland Flaggen
Foto: Getty Images/JJ.Mitchell

Kepala pemerintahan Skotlandia, Nicola Sturgeon, meminta parlemen memutuskan referendum kedua buat menentukan kemerdekaan dari Inggris. Ia berharap referendum sudah bisa dilakukan pada akhir 2018 atau awal 2019, jika Inggris telah merampungkan negosiasi keluar dari Uni Eropa, ujarnya di Edinburg.

Sikap Sturgeon adalah reaksi atas kebijakan Perdana Menteri Inggris Theresa May yang menginginkan perceraian penuh dari Uni Eropa yang berarti keluarnya Inggris dari pasar bersama Eropa. Menurut Sturgeon, pemerintahan di London tidak bersedia mengakomodasi "kepentingan Skotlandia." Sebelumnya Edinburgh menuntut status otonomi terbatas agar Skotlandia tetap bisa bertahan di pasar bersama Eropa.

Sebanyak 62 persen warga Skotlandia sebelumnya mendukung keanggotaan Inggris di Uni Eropa dalam referendum seputar Brexit. Hal serupa terjadi di Irlandia Utara. Hanya mayoritas di Inggris dan Wales yang kemudian menetapkan kemenangan kaum pro Brexit. May bersikeras tidak akan mendukung keanggotan Skotlandia di pasar bersama Eropa.

Namun keputusan akhir ihwal digelarnya referendum kemerdekaan Skotlandia berada di parlemen Inggris.

Media-media Inggris berspekulasi tuntutan kemerdekaan Skotlandia akan menunda keluarnya Inggris dari Uni Eropa. Pernyataan Sturgeon muncul hanya beberapa jam sebelum parlemen Inggris membahas Undang-undang Brexit. Pemerintah di London bersikeras akan melawan usulan perubahan yang diajukan parlemen. Undang-undang tersebut diyakini akan disahkan pada Senin (13/3) malam.

Dengan Undang-undang Brexit, PM Theresa May bisa mendeklarasikan keluarnya Inggris dari Uni Eropa secara resmi dengan mengaktifkan Artikel 50 Perjanjian Lisabon. Dengan langkah tersebut London terikat dalam proses negosiasi yang harus diakhiri setelah dua tahun.

rzn/yf (ap,dpa)