Feky Sumual Mengaku Bersekongkol Dengan Anggota Paspampres
4 Agustus 2016Kepada pengadilan federal di New Hampshire, Feky Sumual yang tinggal di Dover mengaku bersalah ikut dalam komplotan penjualan senjata ilegal untuk diselundupkan keluar Amerika Serikat.
Feky yang berusia 51 tahun didakwa melakukan konspirasi dan membuat pernyataan palsu sehubungan dengan pembelian senjata. Karena senjata-senjata tertentu yang dibeli di Amerika Serikat hanya boleh digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak boleh dijual ke luar negeri.
Menurut pernyataan yang dibuat selama sesi pembelaan di pengadilan, Feky mengaku bersekongkol dengan keponakannya, Audi Sumilat, anggota Angkatan Darat AS di Texas, untuk membeli senjata-senjata api Glock dan Heckler & Koch yang kemudian akan diselundupkan ke Indonesia. Ada tiga anggota Paspampres yang disebut Feky ikut dalam persekongkolan itu.
Kasus yang sedang disidangkan di New Hampshire terjadi tahun 2015. Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, disertai Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, akhir September dan Oktober 2015 melakukan kunjungan ke Amerika Serikat dalam rangka menghadiri Sidang Umum PBB di New York dan kunjungan ke Gedung Putih di Washington DC untuk menemui Presiden Barack Obama.
Ternyata selama kunjungan itu, anggota Paspampres aktif terlibat dalam pembelian senjata secara ilegal. Karena tidak bisa membeli senjata secara pribadi, para anggota Paspampres berhubungan dengan Feky Sumual. Bersama keponakannya Audi Sumilat, komplotan itu merancang pembelian senjata yang diklaim akan digunakan sendiri oleh Feky dan Audi.
22 senjata yang mereka beli kemudian dibawa ke Washington, untuk dikirim ke Indonesia lewat fasilitas pengiriman diplomatik. Padahal ekspor senjata-senjata itu ke luar Amerika Serikat perlu izin khusus. Jenis yang diberikan kepada anggota Paspampres adalah pistol Glock Model 17, Glock Model 19, Glock Model 43 dan pistol Heckler & Koch Model P30L, kebanyakan kaliber 9.9 milimeter.
Asisten Kejaksaan Bill Morse mengatakan, memang ada beberapa kasus penjualan senjata ilegal di New Hampshire dan negara-negara bagian lainnya. Senjata-senjata itu sering diselundupkan ke luar negeri, termasuk ke Ghana, Kanada dan Meksiko.
"Tapi ini adalah kasus pertama yang saya tahu, dimana penerima barang perdagangan ilegalnya adalah perwakilan dari pemerintah asing," kata Morse.
Terungkapnya komplotan duo Feky Sumual dan audi Sumilat berawal dari cekcok keluarga. Istri Feky Sumual, Tuti, November 2015 melapor kepada kepolisian di kota Dover tentang apa yang dilakukan suaminya. Karena Feky ternyata selingkuh dan bermaksud meninggalkan istrinya dan kembali ke Indonesia.
Polisi Dover lalu melakukan pengusutan. Ternyata, percakapan di Facebook akhirnya mengungkap perdagangan senjata ilegal itu. Seroang anggota Paspampres bertukar informasi dengan Feky lewat akun Facebooknya.
"Percakapan itu menunjukkan instruksi kepada Sumual mengnai jenis senjata api yang diinginkan anggota Paspampres, lalu informasi dari Sumual mengenai jenis senjata api berikut harganya, dan kesepakatan kedua pihak mengenai modus pembayaran", demikian disebutkan dalam dokumen dakwaan Pengadilan Federal New Hampshire.
Feky mengatakan bahwa dia membeli 15 pucuk senjata api dari dealer resmi di New Hampshire bulan September dan Oktober 2015. Sedangkan Audi Sumilat membeli 7 pucuk senjata dari dealer di Texas dan New Hampshire. 22 pucuk senjata itu kemudian dibawa ke Washington DC Oktober 2015.
Ketika membeli senjata-senjata itu, Feky Sumual dan keponakannya membuat deklarasi bahwa senjata-senjata itu akan digunakan sendiri, walaupun mereka sebenarnya membelinya atas pesanan anggota Paspampres RI.
Sumual juga mengaku menyerahkan senjata-senjata mereka langsung kepada anggota Paspampres dan kepada perwakilan Indonesia di Washington DC bulan september dan Oktober 2015, ketika Presiden Jokowi berkunjung ke Sidang Umum PBB dan Gedung Putih. Beberapa pertemuan untuk menyerahkan senjata diantar dengan mobil berplat nomor diplomatik, kata Sumual.
Hakim Landya McCafferty menyatakan menerima bersalah Feky Sumual dan akan memutuskan vonisnya pada 7 November mendatang. Sebelumnya Audi Sumilat juga mengaku bersalah dan akan dijatuhi vonis 11 Oktober 2016.
hp/ap (ap, wmur.com, kompas TV)