Aktor Maroko Ditahan atas Tuduhan Penistaan Agama
29 Mei 2020Aktor Maroko, Rafik Boubker, yang berusia 47 tahun ditahan setelah videonya beredar di media sosial. Ia dituduh "dalam keadaan sadar, membuat pernyataan menghujat terhadap Islam dan menyerang kesucian ibadah,” kata pasukan keamanan nasional DGSN, demikian dikutip dari AFP.
Dalam video itu, ia dituding menghina para imam, menyerukan untuk melakukan wudhu dengan "wiski dan vodka" dan memuji khasiat alkohol agar bisa "terhubung dengan Tuhan".
Media Al Araby memberitakan, video yang dimaksud dipublikasikan lewat Instagram Live. Ia tampak mabuk di dalam video tersebut. Kata-kata yang ia ucapkan memicu reaksi kemarahan di Maroko.
Islam adalah agama resmi negara di Maroko, dan sementara minum alkohol dilarang bagi umat Islam, yang sebagian besar pelanggarannya ditoleransi. Minuman beralkohol tersedia di beberapa toko, bar dan restoran, kecuali selama bulan suci Ramadan yang baru saja berakhir, demikian dilansir dari AFP.
DGSN mengatakan dalam sebuah pernyataan yang bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan pengadilan setelah menerima "sejumlah keluhan", dan akhirnya aktor tersebut ditahan.
Boubker, yang telah berperan dalam beberapa film terkenal Maroko termasuk "Jalan Menuju Kabul", meminta maaf atas apa yang disebutnya "komentar yang tidak pantas" dalam sebuah video baru yang dipasang di akun Instagram pada hari Selasa (26/05).
Dikutip dari Al Araby, dalam video permohonan maafnya ia mengatakan sedang tidak merasa waras saat video itu dibuat dan ia pun seorang muslim. "Saya tidak dalam kondisi sadar. Saya hanya ingin membuat lelucon," katanya. Namun menurut media Al Araby, proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut.
Dia terancam hukuman enam bulan hingga dua tahun penjara dan denda senlai 20.000 hingga 200.000 dirham atau setara 29 juta hingga 290 juta rupiah.
Juga terjadi di Tunisia
Sementara itu, kelompok hak asasi Amnesty International mendesak pejabat berwenang di Tunisia untuk membatalkan semua tuduhan terhadap seorang mahasiswa bernama Emna Chargui, yang menghadapi dakwaan di persidangan karena dituduh menyerang Islam di Facebook.
Chargui dituntut setelah dia berbagi posting tentang virus corona baru, menyindir dengan gaya Alquran. Tuduhan yang dihadapinya adalah menyerang kesucian agama, menyerang moralitas dan menghasut kekerasan, ujar pengacara Ines Trabelsi kepada AFP pada awal Mei lalu.
"Penuntutan Emna adalah ilustrasi lain tentang bagaimana, terlepas dari kemajuan demokratis di Tunisia, pihak berwenang terus menggunakan hukum represif untuk merusak kebebasan berekspresi," kata wakil direktur Amnesty untuk Afrika Utara, Amna Guellali.
Tuduhan itu diajukan berdasarkan Pasal 6 konstitusi pascarevolusi Tunisia, yang mengamanatkan negara untuk membela agama, kata pengacara Trabelsi.
Konstitusi 2014 – adalah produk dari kompromi bersejarah antara partai-partai sekuler dan keagamaan Tunisia – untuk menjamin kebebasan berkeyakinan dan sanubari, sembari mengikat negara untuk "melindungi yang suci dan mencegahnya dirusak".
"Kita tidak dapat menerima bahwa seseorang menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun hanya karena berbagi posting satir di Facebook," kata Guellali.
AI mengatakan mahasiswa berusia dua puluhan itu telah menerima ancaman pembunuhan dan AI menuding pemerintah Tunisia gagal bertindak.
"Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera mengakhiri penuntutannya, menyelidiki ancaman kematian dan pemerkosaan yang telah ia terima, dan memastikan ia dilindungi," pungkas Guellali.
ap/rzn (AFP, Al Araby)