Senat AS Dukung Demokrasi Hong Kong, Cina Geram
21 November 2019Dewan Perwakilan Amerika Serikat (AS) meloloskan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mendukung Hak Asasi Manusia (HAM) di Hong Kong, pada Rabu (20/11). Dua RUU itu yakni tentang HAM dan demokrasi Hong Kong, serta pelarangan eskpor amunisi untuk alat pengendali massa kepada otoritas keamanan Hong Kong.
Dewan Perwakilan AS, yang diwakili oleh 417 suara berbanding 1, sepakat mendukung suara demonstran pro-demokrasi Hong Kong, yang setelah terjadi unjuk rasa selama hampir enam bulan.
Setelah diloloskan Dewan Perwakilan AS, RUU ini nantinya tinggal ditandatangani Presiden AS, Donald Trump. Pihak Gedung Putih belum memberikan pernyataan apakah presiden akan menyetujui RUU tersebut, namun suara mayoritas di Kongres akan menjadi pertimbangan Trump.
Baca juga: Rusuh di Hong Kong, Bagaimana Media Pemerintah Cina Melihat Laporan Media Barat?
RUU ini mewajibkan Departemen Luar Negeri AS untuk meninjau rutin setiap tahun apakah status perdagangan yang diberikan oleh AS kepada Hong Kong, telah memenuhi syarat untuk disebut sebagai pusat keuangan dan perdagangan khusus.
RUU kedua yang juga diloloskan oleh Dewan Perwakilan AS adalah pelarangan penjualan alat pengendali massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan pistol setrum, yang biasa digunakan oleh pasukan keamanan Hong Kong.
Baca juga: Hong Kong Berada di "Ambang Kehancuran Total"
‘Goyang’ Hubungan Dagang AS-Cina
Pemerintah Cina menanggapinya dengan geram. Mereka menganggap RUU ini menyulut hubungan dagang antara AS dan Cina, yang selama berbulan-bulan telah mengalami pelambatan dalam pertumbuhan ekonomi global. Sikap AS juga membahayakan kesepakatan dagang yang telah dinegosiasikan bersama Cina.
Indeks MSCI untuk saham Asia Pasifik, di luar Jepang turun 1,2%, Kamis (21/11) pagi. Sementara indeks Hang Seng, Hong Kong merosot 1,5%.
Pemerintah Cina mengutuk keras tindakan Kongres AS yang mengeluarkan RUU untuk mendukung HAM dan demokrasi Hong Kong. Kementerian Luar Negeri Cina mengatakan bahwa bila RUU itu ditandatangani dan sah menjadi Undang-Undang (UU), maka Cina bersumpah akan mengambil tindakan tegas untuk membalas tindakan AS. Cina merespons hal ini untuk menjaga kedaulatan, keamanan dan kepentingan pembangunan negaranya.
RUU ini juga akan berpengaruh terhadap pejabat-pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong. Mereka yang dapat dikenakan sanksi lewat UU HAM dan demokrasi Hong Kong.
Hong Kong telah dilanda demokrasi berkepanjangan, selama hampir enam bulan sejak Juni 2019. Unjuk rasa oleh demonstran pro-demokrasi muncul karena adanya RUU yang memungkinkan pelaku kriminal di ekstradisi ke Cina. Meskipun RUU ini akhirnya telah dibatalkan, namun gelombang protes berkembang menjadi tuntutan demokrasi utuh untuk warga Hong Kong.
pkp/vlz (AFP, Reuters)