1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Sempat Terdaftar, 15 Situs Judi Online Kini Diblokir Kominfo

3 Agustus 2022

Sebanyak 15 platform diblokir setelah diketahui sebagai judi online. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Kominfo melalui hasil verifikasi terbaru lewat keterangan resminya, Selasa (02/08).

https://p.dw.com/p/4F2aF
Foto ilustrasi
Foto: privat

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akhirnya memberangus 15 situs judi online yang sebelumnya disebut cuma permainan gaple tanpa duit. Bahkan, situs judi online tersebut sampai terdaftar di Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kominfo beberapa waktu lalu bersanding dengan platform lainnya, seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Gojek, Netflix, Tokopedia, dan lainnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Minggu (30/07) menyebutkan pihak internal Kominfo telah memeriksa platform yang semula dituding sebagai situs judi online.

"Itu saya sudah dapat laporan, ada kan namanya Domino Qiu Qiu itu permainan. Kami sudah cek, jadi itu permainan itu bukan judi, silahkan download," ungkap Semuel akhir pekan lalu.

"Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya. Tapi harus beli koin, kalau nggak salah, kalau memang habis koinnya. Jadi, kami sudah cek. Kemarin yang banyak wartawan tanyakan (situs judi online-red) itu adalah permainan kartu domino, permainan kartu online," tuturnya.

Selain Domino Qiu Qiu, ada lagi temuan situs judi online Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain. Tak sedikit pula netizen yang melaporkan maraknya situs judi online di saat yang bersamaan Kominfo memblokir layanan PayPal, Yahoo, Steam, hingga Epic Games.

Berselang dua hari kemudian, sejak pernyataan Semuel, Kominfo berbalik arah dan menyebutkan bahwa Domino Qiu Qiu bagian dari PSE judi online yang mesti diblokir aksesnya.

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Selasa (02/08) malam.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," tutur Johnny.

Daftar 15 PSE game judi online yang diblokir Kominfo:

1. Domino Qiu Qiu

2. Topfun

3. Pop Domino

4. MVP Domino

5. Pop Poker

6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online

7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online

8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu

9. Ludo Dream

10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU

11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa

12. Poker Texas Boyaa

13. Poker Pro.id

14. Pop Big2

15. Pop Gaple. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Sempat Terdaftar, 15 Situs Judi Online Kini Diblokir Kominfo