1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Selamat Hari Anak Indonesia, 23 Juli 2015

Hendra Pasuhuk23 Juli 2015

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kondisi anak Indonesia masih memprihatinkan. Presiden Joko Widodo mengirim Tweet lewat akun pribadinya dan mengucapkan Selamat Hari Anak 2015.

https://p.dw.com/p/1G3dw
Indonesien Straßenkinder (Bildergalerie)
Foto: picture alliance/dpa/A. Rante

"Anak-anak adalah pewaris pertiwi. Jaga dan buatlah mereka gembira. Selamat Hari Anak Nasional 2015-Jkw," demikian tulis Presiden Jokowi lewat akun Twitternya.

Tidak ketinggalan, mesin pencari Google juga ikut memperingati Hari Anak Nasional dengan menampilkan gambar khusus Hari Anak Nasional pada halaman depan Google Indonesia (google.co.id).

Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 pada tanggal 19 Juli 1984.

Screenshot Google Indonesien Kindertag
Foto: www.google.co.id

Peringatan Hari Anak Nasional dimaksudkan agar negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua bersama-sama mewujudkan kesejahteraan anak dengan menghormati hak-hak anak dan memberikan jaminan terhadap pemenuhannya tanpa perlakuan diskriminatif.

Hari Anak Nasional tahun 2015 mengusung tema "Anak Indonesia Sehat, Kreatif dan Berakhlak Mulia"

Kondisi di Indonesia masih memprihatinkan

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, kondisi anak Indonesia masih memprihatinkan. Banyak anak yang masih berada di jalanan untuk mencari uang dengan meminta-minta, mengamen dan lain-lain.

"Tren pengaduan kasus anak yang dilaporkan ke KPAI dari tahun ke tahun terus meningkat baik jumlah maupun jenis pengaduannya. Ini menunjukkan belum optimalnya negara hadir menjamin perlindungan anak," kata Asrosun hari Kamis (23/07), sebagaimana dikutip Kompas Online.

KPAI menilai, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi. Dari sembilan pengelompokan pengaduan yang masuk ke KPAI, kasus anak berhadap dengan hukum menempati posisi paling banyak. Sampai April 2015, ada lebih 6.000 laporan kasus anak berhadapan dengan hukum.

"Diikuti kasus pengasuhan mencapai 3.160 kasus, pendidikan mencapai 1.764 kasus, kesehatan dan NAPZA 1.366 kasus dan cybercrime dan pornografi mencapai 1.032 kasus," kata Asrorun.

Menurut Asrorun, kasus pengasuhan anak adalah masalah serius, seiring dengan meningkatnya konflik antar orangtua yang berujung pada perceraian. Anak sering menjadi korban rebutan orang tuanya.

"Akibatnya anak menjadi korban, baik rebutan kuasa asuh, penelantaran, hingga kekerasan," kata dia.

Atas catatan itu, KPAI mendesak negara untuk hadir total dan lebih memperhatikan perlindungan anak. Penegakan hukum harus tegas dalam melindungi hak-hak anak. Menurut Asrorun, keberpihakan negara terhadap perlindungan anak salah satunya bisa

hp/vlz (kompas, detik, inilah.com)