1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Russ Medlin, Buronan FBI Akan Diproses Hukum di Indonesia

17 Juni 2020

Buronan FBI kasus penipuan investasi Bitcoin, Russ Medlin ditangkap polisi Indonesia. Pria asal AS itu juga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur. Polisi sebut Medlin akan diproses hukum di Indonesia.

https://p.dw.com/p/3dth2
Logo FBI
Foto: picture-alliance/dpa/T. Brakemeier

Seorang pria WN Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Dalam penyelidikan polisi, terungkap bahwa Medlin ternyata buron Federal Bureau of Investigation (FBI) yang diburu sejak 2019.

Tertangkapnya Medlin ini berawal dari laporan informasi masyarakat kepada polisi. Masyarakat merasa curiga dengan aktivitas Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut atau kediaman RAM (Russ Albert Medlin) ini ada keluar-masuk wanita di bawah umur," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/06).

Polisi kemudian menyelidiki laporan masyarakat tersebut. Benar saja, saat itu polisi menemukan ada 3 ABG yang keluar dari rumah tersebut.

"Kemudian tanya ke yang bersangkutan (korban) bahwa betul dia baru saja di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah, ada 3 anak kecil," kata Yusri.

Yusri mengungkap Russ Medlin melakukan perilaku aneh ketika bersama korban pencabulan. Russ Medlin selalu meminta mendokumentasikan aktivitasnya itu.

"Setiap dia lakukan dia minta foto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan ini dugaan yang bersangkutan ini adalah pedofil. Ini dugaan sementara pada saat itu," tuturnya.

Buronan FBI kasus penipuan investasi Bitcoin

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Russ Medlin adalah buron FBI. Bahkan Interpol telah mengeluarkan red notice atas nama Russ Medlin.

"Kita berkoordinasi kemudian kami cek langsung karena ternyata buronan FBI. Sejak tahun 2016 dia adalah buronan pencarian Interpol United State of America, FBI," lanjutnya.

Yusri menyebut Russ Medlin diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham Bitcoin. Russ Medlin juga pernah mempromosikan BitClub Network (BCN) dengan mengumpulkan dana dari para investor saat itu.

"Kerugian para investor kurang-lebih USD 722 juta atau senilai Rp 10,8 triliun," katanya.

Russ Medlin juga pernah didakwa atas dugaan pencabulan anak di Distrik New Jersey. Dia sudah dua kali diadili di Pengadilan Distrik Kedelapan di New Jersey.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan pihaknya tetap akan memproses hukum Russ Medlin. Polisi akan menyelidiki lebih mendalam soal siapa korban Russ Medlin.

Diproses hukum di Indonesia

Polda Metro Jaya telah menetapkan Medlin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Polda Metro pun memastikan buronan FBI itu akan diproses hukum di Indonesia.

"Jadi untuk ini kita akan tetap proses dengan hukum yang berada di Indonesia sambil menungggu request dari US Embassy yang sudah koordinasi dengan kami," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu saat dihubungi, Selasa (16/06).

Roma mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Amerika Serikat (AS) terkait proses ekstradisi. Termasuk juga proses hukum terkait pencabulan anak yang dilakukan Medlin.

"Sambil menunggu ekstradisi itu dan kita udah berkoordinasi tetap akan memproses hukum terkait hukum yang dilakukan oleh tersangka di Indonesia," ucap Roma.

"Dalam hal ini adalah persetubuan anak di bawah umur terdahap 3 orang yang dijelaskan tadi. Ini masih dilakukan pendalaman," sambungnya. (Ed: pkp/rap)

 

Baca selengkapnya di: DetikNews

Geger Buron Penipuan FBI Ternyata Juga Lakukan Pencabulan

Polisi: Russ Medlin Akan Diproses Hukum di Indonesia terkait Pencabulan Anak