Rezim di Mesir Terus Represi Aktivis
24 Februari 2015Pembela hak warga kenamaan dari Mesir, Alaa Abdel Fattah divonis hukuman 5 tahun penjara oleh sebuah pengadilan di negara itu (23/2). Dakwaaannya: mengorganisir sebuah aksi demonstrasi ilegal dan menyerang petugas keamanan.
Blogger terkenal berusia 32 tahun ini ditangkap November 2013 ketika menggelar aksi protes di depan gedung parlemen di Kairo menentang pengadilan militer terhadap warga sipil. Saat itu, ia juga membela seorang aktivis perempuan dari serangan oknum yang mengenakan pakaian sipil. Para pendukung aktivis pembela hak warga itu, menyerukan "rezim militer turun", saat vonis dibacakan hakim.
Sebelumnya aktivis pembela hak warga dan blogger kenamaan ini divonis hukuman 15 tahun penjara in absentia hingga proses kembali digulirkan. Sebanyak 24 pendukung Abdel Fattah juga diancam hukuman berat dengan dakwaan serupa.
Vonis hukuman penjara tersebut, dinilai para analis politik sebagai sinyal dari rezim penguasa Mesir saat ini, untuk membabat secara keras semua aktivis dan pembangkang di Mesir. Di pengadilan yang sama, juga tanggal 8 Maret akan digelar lagi proses terhadap dua jurnalis televisi Al Jazeera yang dituding membantu organisasi teroris, dalam hal ini Ikhwanul Muslim dari bekas presiden Morsi.
Bantuan masih dibekukan
Amerika Serikat bereaksi mengecam vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap aktivis pembela hak warga itu. Jurubicara kementrian luar negeri Jen Psaki menyatakan sangat prihatin dan mengimbau rezim di Kairo untuk meninjau kembali undang-undang tentang demonstrasi.
"Pada prinsipnya AS meyakini, stabilitas jangka panjang di Mesir bisa diperkuat jika pemerintah menjamin hak warga untuk secara damai mengungkapkan perbedaan pendapat," ujar Psaki kepada wartawan.
Amerika Serikat masih membekukan bantuan rutin tahunan sebesar 1,5 milyar US Dolar bagi Mesir, menunggu bagaimana langkah politik dari rezim baru di bawah pimpinan Andel Fatah Al Sisi yang bekas jenderal. Washington terus mendesak Kairo agar melanjutkan kiprah menuju demokrasi setelah dilengserkannya Mubarak.
as/vlz (rtr,afp,dpa)