Razia Lesbi Cederai Hak Privasi
6 September 2017Perlakuan diskriminatif terhadap kelompok seksual minoritas di Indonesia kembali mendapat sorotan. Sebanyak 12 orang perempuan yang terduga lesbi dipaksa meninggalkan kediaman mereka karena dianggap mengganggu ketenangan warga.
Protes pun diserukan oleh Human Rights Watch (HRW) yang mendesak pemerintah menyelidiki kasus yang dianggap diskriminatif dan melanggar hak privasi tersebut.
"Hal yang perlu disoroti dari peristiwa ini adalah bagaimana polisi semena-mena memasuki ranah privasi seseorang dan menerapkan perangkat hukum yang hanya dilakukan untuk menenangkan sekelompok orang,” ungkap Andreas Harsono, peneliti senior di Human Rights Watch Indonesia.
Razia yang terjadi Sabtu lalu (02/09) di Bogor, Jawa Barat dilakukan setelah kelompok pemuda Islam setempat mengadukan kepada petugas adanya tindakan yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.
"Kehadiran mereka membuat masyarakat tidak tenang, kami pun meminta dengan sopan agar mereka pergi," ujar Sumantri, satpol PP Cigombong.
Namun bagi HRW, tindakan polisi dan kepala desa yang memerintahkan para "terduga pelaku hubungan sejenis" untuk mengosongkan rumah mereka dalam tiga hari dilakukan tanpa melalui proses hukum yang legal.
"Mengusir para perempuan tersebut hanya berdasarkan praduga atas identias seksual mereka sama saja telah mengancam ruang privasi seluruh warga Indonesia," ujar Andreas Harsono lebih lanjut.
Pemerintah pun diminta untuk menghentikan razia terhadap kelompok seksual minoritas tersebut. Sepanjang 2017 ada empat kasus razia terhadap terduga pelaku hubungan sejenis yang menjadi sorotan.
Maret lalu, polisi Syariah menggerebek sebuah apartemen di Aceh, dua pria yang diduga gay pun dicambuk di depan publik. Sebelumnya, polisi juga menggerebek klub gay dan menahan 141 orang yang diduga terlibat prostitusi.
(ap, dpa, hrw.org)