1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan bagi Tim Teknis Kasus Novel

19 Juli 2019

Jokowi menyebut, kasus yang menimpa Novel Baswedan dan ditangani Polri ini merupakan suatu kasus yang tidak mudah dalam proses pengungkapannya.

https://p.dw.com/p/3MIm0
KPK Zentrale Jakarta Archiv 2009
Foto: AFP/Getty Images/R. Gacad

Presiden Joko Widodo telah menerima rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri terkait investigasi atas kasus tindak kekerasan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Investigasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tim teknis.

"Tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk lebih menyasar kepada dugaan-dugaan yang ada," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (19/07).

Jokowi mengakui proses pengungkapan kasus ini tidak mudah. "Ini kasusnya itu bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah, sehari-dua hari ketemu," ucapnya.

Mengenai tim teknis lanjutan tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian memohon waktu selama enam bulan ke depan bagi tim tersebut menjalankan tugasnya. Namun, Kepala Negara dengan tegas memberikan waktu selama tiga bulan bagi tim tersebut.

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," tuturnya.

Setelah waktu yang ditentukan tersebut, Presiden akan menentukan langkah selanjutnya.

"Saya beri waktu tiga bulan, nanti akan saya lihat hasilnya seperti apa," tandasnya.

ae (Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)