1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pemilu Harus Adu Gagasan, Bukan Adu Kekuatan Uang Ilegal

15 September 2023

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terlibat dalam nota kesepahaman terkait Pemilu 2024 bersama KPU. PPATK akan berperan dalam mengawasi pelaporan dana kampanye para peserta pemilu.

https://p.dw.com/p/4WNke
Ilustrasi: Sumber dana ilegal dari korupsi yang digunakan untuk dana kampanye
Ilustrasi: Sumber dana ilegal dari korupsi yang digunakan untuk dana kampanyeFoto: PantherMedia/Audtakorn Sutarmjam/imago images

"Jadi PPATK mendukung dan membantu KPU terkait adanya dana-dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan pembiayaan kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Ivan mengatakan akan mengkaji mengenai batasan sumbangan untuk dana pemilu. Dia menekankan Pemilu 2024 harus mengedepankan adu gagasan, bukan penyelewengan dana kampanye dari sumber ilegal.

"Sesuai dengan aturan kan ada batasan penyumbang dan PPATK melakukan kajian khusus dan prinsipnya PPATK ingin bahwa pemilu ke depan kita memilih pimpinan dengan adu gagasan visi dan misi bukan adu kekuatan uang apalagi yang berasal dari sumber-sumber ilegal," ujar Ivan.

Kesepakatan pengawalan pemilu

MoU pengawalan pemilu juga melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Agama (Kemenag). Di kesempatan yang sama, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan menurunkan 50 ribu penyuluh di Kemenag untuk membantu dalam sosialisasi pemilu.

"Kami di Kemenag menyediakan seluruh instrumen yg kami punya. Jadi mulai jumlah penyuluh kami ada 50 ribu penyuluh itu bisa dipakai untuk melakukan sosialisasi tentang kepemiluan," jelas Yaqut.

Yaqut menambahkan pihaknya juga menyiapkan sejumlah fasilitas dari Kemenag untuk kegiatan pemilu dari KPU, salah satunya penggunaan kantor urusan agama (KUA) untuk urusan pemilu.

"Kita punya KUA-KUA yang tersebar di seluruh kecamatan di seluruh Indonesia. Nah ini dalam situasi tertentu kami juga akan sediakan. Silakan kalau KPU ingin menggunakan KUA, kantor-kantor KUA yang ada di Kementerian Agama untuk kegiatan kepemiluan," pungkas Yaqut.


Baca ArtikelDetikNews

Selengkapnya PPATK: Pemilu Harus Adu Gagasan, Bukan Adu Kekuatan Uang dari Sumber Ilegal