Polisi Malaysia Tangkapi Oposisi
23 Mei 2013Polisi Malaysia menangkap empat orang, akitivis dan politisi oposisi, hari Kamis (23/5) terkait aksi protes terhadap dugaan kecurangan dalam pemilu terakhir. Polisi juga menggeledah sejumlah kantor surat kabar oposisi dan menyita ribuan publikasi yang mereka buat.
Pemerintah menyangkal terjadinya kecurangan dalam pemilu. Hasil terakhir pemilu 5 Mei lalu menunjukkan koalisi Barisan Nasional dalam perolehan suara terburuk selama masa kekuasaannya. Namun dengan 133 kursi dari 222 kursi di parlemen, mereka tetap berada di atas angin. Sedangkan perolehan suara koalisi oposisi, Pakatan Rakyat pimpinan Anwar Ibrahim menunjukkan kenaikan tujuh kursi tambahan.
Membungkam Kritik?
Kelompok konservatif pendukung Barisan Nasional mendesak agar pemerintah kini mengambil posisi tegas terhadap protes yang dilancarkan oposisi. Polisi pun sempat menyatakan berbagai aksi protes sebagai illegal. Hal yang dikecam oposisi sebagai upaya pembungkaman atas suara kritik.
Tian Chua, anggota parlemen dan wakil ketua Pakatan Rakyat termasuk anggota oposisi yang ditangkap. Menurut kantor berita Reuters, Ketua Polisi Kuala Lumpur Mohammad Saleh telah mengkonfirmasi penangkapan Tian Chua. Selain dia, dua aktivis oposisi lainnya Haris Ibrahim dan Thamrin Ghafar juga diciduk dengan tuduhan menghasut. Namun Saleh tidak menyatakan apakah akan ada rangkaian penangkapan lainnya.
Sementara melalui twitternya, Tian Chua mengaku diciduk oleh polisi ketika akan menaiki pesawat di lapangan terbang Kuala Lumpur. Tian Chua termasuk salah seorang yang menolak pernyataan bahwa protes dianggap ilegal.
Akta Hasutan
Baru-baru ini, seorang aktivis berusia 24 tahun, Adam Adli Halim juga didakwa dengan pelanggaran Akta Hasutan, akibat pidato yang ia sampaikan pada 13 Mei 2013 di sebuah forum. Sejumlah orang yang menghadiri forum itu juga ditahan. Disebutkan, dalam pidatonya Adli mengungkapkan bahwa rakyat seharusnya tidak menunggu lima tahun lagi untuk “menggulingkan” pemerintah. Bila terukti bersalah, ia terancam hukuman penjara selama tiga tahun.
Amnesty Internasional mengimbau pemerintah Malaysia untuk menghapus Akta Hasutan, yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi. Pun tahun lalu, Perdana Menteri Najib Razak telah berjanji akan menghapusnya. Karenanya tak heran bahwa kritik meluas ketika undang-undang itu kini kembali digunakan.
Diperkirakan ke depan akan berlangsung rangkaian aksi protes di berbagai kawasan Malaysia, termasuk di ibukota Kuala Lumpur.
ek/ab/afp/ap/rtr