PM Pakistan Divonis Bersalah
26 April 2012Mahkamah Agung Pakistan memvonis bersalah Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani atas tuduhan menghalangi keputusan pengadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan bekas Presiden Asif Ali Zardari.
Vonis itu sendiri cuma sekedar hukuman simbolis. Ke-tujuh hakim Mahkamah Agung di Islamabad memutuskan Gilani akan tetap berada dalam tahanan pengadilan selama proses persidangan berlangsung. Beberapa menit kemudian, ketika proses perundingan usai dan para hakim meninggalkan ruang sidang, Gilani resmi kembali dibebaskan.
"Untuk alasan yang akan direkam nanti, perdana menteri dinyatakan bersalah mengabaikan keputusan dan perintah Mahkamah Konstitusi," kata hakim Nasir ul-Mulk, menjelang penutupan sidang.
Lebih dari dua tahun lalu pengadilan memutuskan pemerintahan Gilani harus meminta pemerintah Swiss untuk kembali membuka proses penyelidikan terkait delik pencucian uang yang diduga dilakukan oleh bekas Presiden Zardari dan isterinya, mantan PM Benazir Bhutto. Keduanya dinyatakan bersalah secara in absentia oleh sebuah pengadilan Swiss tahun 2003 lalu.
Zardari sejak lama dikenal sebagai sekutu politik terdekat sang perdana menteri. Saat itu ia menolak putusan pengadilan dengan dalih, pejabat pemerintah memiliki kekebalan di mata hukum.
Menurut konstitusi Pakistan, seorang bekas terdakwa dilarang memegang jabatan publik. Belum jelas, apakah Gilani akan mengundurkan diri atau bahkan menghadapi pemakzulan oleh parlemen dalam beberapa pekan atau bulan kedepan.
Nugraha//dpa/rtr