Usulan Jabatan Kades Diperpanjang, Pakar: Risiko Korupsi
25 Januari 2023Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar demo di kawasan gedung DPR, Jakarta, pagi hari ini. Sebanyak 1.713 personel Polda Metro Jaya dikerahkan untuk mengamankan jalannya demo tersebut.
"Polda Metro mengamankan dengan melibatkan 1.713 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya mengunggah foto situasi terkini di depan gedung DPR. Dari unggahan foto terlihat para kades berseragam cokelat sudah memenuhi Jalan Gatot Subroto.
Salah satu tuntutan dari PPDI ialah agar pemerintah merevisi Undang Undang Desa dan meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Jokowi: Aspirasi silakan ke DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah merespons soal adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Jokowi mempersilakan saja jika ada aspirasi tersebut.
"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi kepada wartawan setelah meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Jokowi menegaskan saat ini masa jabatan kepala desa masih seperti apa yang tercantum dalam Undang-Undang Desa. Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tertuang masa jabatan kepala desa 6 tahun.
"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Proses silakan nanti ada di DPR," ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan dinilai tingkatkan risiko korupsi
Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, akan ada lebih banyak celah korupsi jika pemerintah menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Menurut saya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditolak karena meningkatkan risiko terjadinya korupsi di desa," kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Zaenur menjelaskan aturan terkait masa jabatan kades tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 UU Desa disebutkan masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat menjabat 3 periode.
Zaenur menyebut pembatasan masa jabatan kepala desa itu bertujuan untuk mencegah adanya kekuasaan yang absolut.
"Nah kekuasaan yang absolut di desa itu akan menciptakan korupsi yang absolut di desa. Jadi menurut saya sudah tepat yang diatur saat ini di dalam Undang Undang Desa. Ini saja menurut saya sudah jauh lebih longgar daripada jenis-jenis jabatan lain di Republik Indonesia," kata dia.
"Tidak mendesak”
Zaenur menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mendesak. Dia menduga ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di balik masifnya usulan tersebut.
"Dilihat dari sisi urgensi tidak ada pentingnya memperpanjang jabatan kepala desa. Saya melihat ini tidak lebih dari sekadar trade off ya. Ini ada kepentingan masing-masing pihak, yakni pihak kepala desa yang ingin jabatannya lebih panjang dan ada elite-elite politik di tingkat nasional yang ingin mendapatkan keuntungan dari rencana memperpanjang masa jabatan kepala desa ini," pungkasnya. (gtp/pkp)
Baca artikel selengkapnya di:DetikNews
1.713 Polisi Diturunkan Kawal Demo Perangkat Desa di DPR
Penampakan Perangkat Desa Demo Penuhi Jalan Gatot Subroto Depan DPR
Jokowi soal Usulan Jabatan Kades 9 Tahun: Aspirasi Silakan ke DPR
Pukat UGM Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tingkatkan Risiko Korupsi