Pelaku Ditangkap, Jokowi: Jangan Ada Spekulasi Negatif
30 Desember 2019Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kerja Polri atas penangkapan dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Dia meminta tak ada yang berspekulasi negatif atas penangkapan kedua pelaku.
"Jangan sampai ada spekulasi-spekulasi yang negatif. Ini kan baru pada proses awal penyidikan dari ketemunya tersangka itu," ujar Jokowi kepada wartawan di Kota Lama, Semarang, Senin (30/12).
Dalam kesempatan ini, Jokowi menyampaikan apresiasinya terhadap kerja Polri.
"Ini kan peristiwa sudah dua tahun, dan sekarang pelaku sudah tertangkap. Kita sangat hargai dan apresiasi apa yang dikerjakan Polri," tuturnya.
Dia meminta semua pihak untuk tetap mengawal terus kasus ini. Agar harapan masyarakat agar kasus ini terungkap bisa terwujud.
"Semua, bareng-bareng mengawal agar peristiwa tidak terulang lagi. Yang paling penting itu. Jangan, sebelum ketemu ribut, setelah ketemu ribut," kata Jokowi.
Presiden Jokowi juga menanggapi usulan soal tim independen untuk kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Apa kata Jokowi?
"Semua mengawasi, dari dulu tam-tim-tam-tim," ujar Jokowi.
"Tim pencari fakta, apapun yang paling penting dikawal semua," imbuhnya.
Baca juga: Tarik-Ulur Kasus Novel Baswedan, Siapa Berani Mengungkap?
Pelaku teriak 'pengkhianat'
Teriakan 'pengkhianat' yang dilontarkan oleh salah satu tersangka penyerang Penyidik KPK Novel Baswedan dinilai bisa menjadi petunjuk untuk menelusuri motif tersangka.
Sebagaimana diketahui, tersangka penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.
RM dan RB resmi ditahan di Bareskrim Polri. Saat digiring ke tahanan itulah salah satu tersangka berteriak.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat!" ujar RB dengan nada tinggi.
Salah satu Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, menilai ada petunjuk di balik teriakan 'Novel pengkhianat'. Teriakan ini dikaitkan dengan kasus di kepolisian yang disidik Novel.
"Pernyataan tersebut memberi petunjuk terkait kasus ini. Memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk korupsi di kepolisian, dianggap berkhianat oleh pelaku yang juga anggota kepolisian," kata Alghiffari, Sabtu (28/12).
Dia pun berharap Polri segera mengungkap apakah ada orang yang memberi perintah kepada dua terduga pelaku untuk menyiram air keras pada Novel Baswedan atau tidak. Alghiffari juga menyinggung soal 'Jenderal' yang diduga terlibat.
"Harus diperjelas siapa yang menyuruh pelaku melakukan penyiraman. Apakah Jenderal yang diduga terlibat? Apakah Jenderal tersebut juga menganggap Novel pengkhianat," tuturnya.
Motif masih diselidiki
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut hal tersebut motif pelaku melakukan perbuatannya. Dia mengungkapkan beberapa kemungkinan motif si pelaku.
"Ya itu motif, motif dasar kenapa si tersangka melakukan perbuatannya. Apakah karena dendam? Atau kecewa atau menganggap orang polisi kok kemudian mengusut perkara atasan polisi itu motif," kata Nurul Ghufron kepada detikcom, Minggu (29/12).
Menurut Ghufron, seseorang yang melakukan sesuatu tidak mungkin ada sebabnya. Namun hal itu perlu diselidiki oleh polisi.
"Motif silakan bisa dikembangkan (Polri), tentu orang melakukan sesuatu tidak mungkin tidak ada sebabnya, sebab itu adalah mungkin kekecewaan atau dendam karena dianggap mengkhianati institusinya sendiri," jelas dia.
Polisi menyatakan kedua tersangka penyerang Novel dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dua oknum polisi kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Motif dendam kedua pelaku tersebut masih digali polisi.
"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12) kemarin.
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sementara, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Argo menyebut putusan hukuman kepada kedua tersangka diserahkan sepenuhnya kepada hakim di pengadilan.
"Silakan sesuaikan pasal tersebut. Putusan kan di Pak Hakim," ujar Argo. (Ed: rap/na)
Baca juga: Kapolri Minta Penyidikan Transparan soal Kasus Novel Baswedan
Baca selengkapnya di:Detik News
Penyerang Novel Ditangkap, Jokowi: Jangan Ada Spekulasi Negatif
Jokowi Soal Tim Independen Kasus Novel Baswedan: Tam-tim-tam-tim